Batam – Tim Macan Bengkong dari Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pelaku berinisial YG (27) berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di kawasan Ruko Cahaya Garden Residence, Kelurahan Sadai, yang terjadi pada Jumat (31/1/2026).
Peristiwa bermula saat anak korban, Aulia (19), memarkirkan sepeda motor Honda Beat merah-hitam miliknya di depan ruko tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, saat hendak pulang pada pukul 13.00 WIB, kendaraan tersebut sudah raib dari lokasi.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bengkong pada Minggu dini hari. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp13 juta,” ujar Iptu Yuli Endra kepada awak media di Batam, Selasa (3/2/2026).
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan lapangan setelah menerima laporan. Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, terduga pelaku diketahui tengah berada di kawasan Sungai Panas, Batam Kota.
“Anggota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan YG tanpa perlawanan. Di lokasi tersebut, kami juga menemukan satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku,” jelas Iptu Apriadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, YG mengakui perbuatannya dan berdalih baru pertama kali melakukan aksi nekat tersebut. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lainnya di Batam.
Atas perbuatannya, YG kini mendekam di sel tahanan Polsek Bengkong dan dijerat dengan:
Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. “Gunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, bahkan di lokasi yang dianggap aman sekalipun. Segera lapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” pungkasnya. (*/fik)




