RDP, Komisi III DPRD Sepakat Jangan Sulitkan Pengusaha Papan Reklame

Tanjung Pinang, Lendoot.com – Pengusaha papan rekalame yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Bilboard Kota Tanjungpinang menggelar pertemuan dengan Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjung Pinang dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat kantor DPRD di Senggarang, Selasa (27/09/2022).

Dalam RDP tersebut Komisi III meminta kepada dinas terkait untuk tidak melakukan pembongkaran papan reklame yang selama ini penyumbang PAD Pemko Tanjungpinang.

Pimpinan RDP Ashady Selayar juga meminta kepada Satpol PP Kota Tanjung Pinang memberikan waktu kepengurusan izin terkait papan reklame ini.

“Bukti-bukti pengurusan sudah jelas dalam proses. Saya minta pak Teguh yang mewakili Kasat Pol PP untuk dapat memberikan keputusan dalam RDP hari ini,” ujar Ashady seperti dikutip dari digitalnews.

Ashady juga meminta agar Walikota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

“Perwako itu apakah sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady ke pejabat Pemko Tanjung Pinang saat RDP.

Ashady kembali meminta agar Pemko untuk sementara waktu dalam hal ini Dinas Perizinan melepas baliho-baliho dan izinnya diurus.

Selanjutnya DPRD merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu lima bulan.

“Karena di pasal 55 ayat 3 di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi baliho yang sudah berdiri,” sebut Ashady.

Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.

Dikesempatan yang sama, Plt Kadis PUPR Irfan bersedia membantu pengurusan ijin pembangunan papan reklame yang selama ini penyumbang PAD.

“Selagi berkas pengajuan di PUPR lengkap, kita bantu sampai selesai ke PTSP,” sebutnya.

Sementara, Plt Ka BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvi membenarkan bahwa pengusaha papan reklame sudah banyak menyumbang PAD dari pajak konten reklame yang dipasang di papan rekalame yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Untuk saat ini, kami sepakat untuk sementara waktu untuk tidak menerima perpanjangan waktu pemasangan konten reklame sampai pengurusan ijin keluar,” katanya.

Hal itu pun diperkuat oleh Kadis PTSP Marzul Hendri. Ia menyebutkan jika berkas lengkap, pengurusan ijin di tempatnya hanya memakan waktu yang tidak lama.

“Kurang lebih 1×24 jam, ijin selesai dan sudah bisa digunakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Pengusaha Bilboard Kota Tanjungpinag Andi Cori menyampaikan, pada 14/09/2022 keluar rekomendasi dari dinas terkait. Herannya, pada tanggal 20/09/2022 keluar surat perintah pembongkaran.

“Ada apa ini? Jangan semena-mena la sama pengusaha papan reklame. Kalau mau tegak lurus, ayo kita tegak lurus. Saya tantang Rahma untuk bongkar semua papan reklame yang ada di Kota Tanjungpinang ini. Tapi, sekali lagi saya tegaskan, jika mau bongkar, pastikan ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.” katanya dengan lantang. (era)

Cori berharap, ada solusi akhir RDP bersama Anggota DPRD Kota Tanjungpinang saat ini. Karena, mereka adalah wakil rakyat di parlemen yang wajib mendengar keluhan rakyat. (*/era)