Jakarta – DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Ada isu-isu penting terkait kesetaraan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdapat pada sejumlah pasal dalam UU ASN membahas.
Seperti dikutip dari natuna.pikiran-rakyat.com, Sabtu (8/10/2023), berikut lima poin penting UU ASN yang telah resmi disahkan.
BACA JUGA!
Dalam UU ASN menciptakan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti tertuang dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban.
Pasal 21 ayat 1 berbunyi, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Pemuhan hak-hak tersebut terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
“Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: (a) jaminan kesehatan; (b) jaminan kecelakaan kerja; (c) jaminan kematian; (d) jaminan pensiun; dan (e) jaminan hari tua,” bunyi pasal 21 ayat 6 dikutip dari Salinan Draft RUU ASN, Minggu, 8 Oktober 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan keberadaan UU ASN akan mewujudkan kesetaraan untuk PPPK.
Anaz menyampaikan salah satunya adalah jaminan pensiun yang akan diberikan lewat skema defined contribution. Sebelumnya hanya PNS yang menikmati hak ini.
“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti),” kata Anas.
Defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Menurut Azwar Anas melalui skema ini, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.
Manfaat yang diterima peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya.
“Hal ini akan dibahas lebih detail lewat Peraturan Pemerintah (PP),” pungkas Anas. (**/amr)




