Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (30) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor. Penangkapan ini membuktikan respons cepat Polsek Sagulung dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial S (32) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam. Korban melaporkan bahwa pelaku, M, meminjam motornya pada Sabtu (08/11/2025) malam saat mereka tengah duduk bersama di Komplek Ruko ABC IN, Sagulung. Setelah motor dipinjam dengan alasan singkat, pelaku tak kunjung mengembalikannya.
Pelaku Menghilang, Kerugian Capai Rp14 Juta
Upaya korban untuk menghubungi pelaku tidak berhasil, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Unit Opsnal Polsek Sagulung kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi.
Ditangkap di Area Parkir Rumah Sakit
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku, M, terdeteksi berada di area parkir Rumah Sakit Graha Hermin, Kecamatan Batu Aji. Dipimpin oleh Iptu Anwar Aris, S.H, tim Opsnal Polsek Sagulung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Kamis (13/11/2025) malam.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk; sepeda motor Honda Beat, STNK dan kunci motor, surat leasing dan kartu identitas kerja pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi akurat. “Setiap laporan masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan dukungan informasi, anggota dapat bergerak cepat dan tepat sasaran,” ujarnya seperti dikutip dari wartakepri.co.id, Jumat (14/11/2025).
Saat ini pelaku M sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan, meskipun kepada orang yang dikenal. (*/rsd)




