Anambas, Lendoot.com – Jajaran Kepolisian Resor Kepulauan Anambas musnahkan 48,47 kilogram barang bukti narkoba jenis kokain dengan cara di rebus dan ditanam, Kamis (21/7/2022).
Barang bukti berupa kokain itu merupakan temuan masyarakat nelayan di pesisir pantai Desa Tunjuk pada Jumat (1/7/2022) lalu. Kokain itu, ditemukan didelapan TKP berbeda kawasan tersebut.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman melalui Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti dalam press rilisnya menyebutkan, dari penemuan itu setidaknya 480-500 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Dari satu ons barang bukti yang telah kami sita, setidaknya bisa dikonsumsi 1.000-1.200 jiwa. Ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Polri, TNI dan Masyarakat Anambas,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti.
Kapolres menyebutkan, pemusnahan barang bukti beripa narkotika jenis kokain ini berdasarkan surat penetapan NOMOR : B – 460 / L.10.13 / ENZ.1 / 07 /2022, tanggal 18 JULI 2022.
Dimana, dalam penetapan itu dijelaskan bahwa 220,1 gram disisihkan untuk kepentingan Pemeriksaan Tim Labfor Polda Riau.
“Kemudian dikembalikan dari Labfor Polda Riau sebanyak 218,22 gram. Dan total yang dimusnakan seberat 48.473,22 gram,” katanya.
AKBP Syafrudin menjelaskan, narkotika berupa kokain itu diduga berasal dari Out Port Limited (OPL) wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa arus angin barat menuju Anambas.
“Dugaannya mereka memakai modus ship to ship. Saat ini, untuk pemilik barang masih dalam penyelidikan kami,” katanya. (rko)




