Polres Karimun Ungkap Dua Kasus Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus PMI di Mapolres Karimun, pagi tadi. (ft msaimi)

Karimun – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Kedua kasus ini diungkap oleh dua satuan berbeda, yakni Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, dalam waktu dan lokasi yang terpisah.

Satreskrim Ungkap Penyelundupan 4 CPMI di Kundur Utara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyelundupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia, pada Selasa (30/09/2025).

Kasus ini terungkap di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun. Pelaku menampung para CPMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan menuju Malaysia melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat tanpa dokumen resmi.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan empat calon PMI serta satu pelaku berinisial DL (48 tahun), warga Kecamatan Kundur Barat. DL berperan menjemput korban dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, dan mengantar ke titik keberangkatan. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial MZ ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berperan sebagai penyedia kapal.

Empat korban CPMI yang diselamatkan berasal dari Lombok Timur NTB dan Belu NTT, salah satunya masih di bawah umur (17 tahun). Seluruh korban kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.

Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, termasuk Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (msa)