Karimun, lendoot.com – Polres Karimun musnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.036,19 gram, Selasa (21/11/2023).
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dicampur menggunakan cairan pembersih lantai. Kemudian barang haram tersebut dibung ke dalam drainase.
Pemusnahan itu turut disaksikan Dandim 0317/TBK, Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, Kepala BNN Karimun, Eryan Nifiandi, Pengadilan Negeri Karimun, Lamerosa Kataren dan tokoh masyarakat.
Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : sk – 2391 / l.10.12/ enz.1 / 11 / 2023 tanggal 08 november 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menjelaskan, pada Senin 16 Oktober 2023 sekitar pukul 23.45 WIB, dua orang nelayan bernama Safi’i dan Basri sedang melakukan aktifitas menjaring ikan di Perairan Laut Tokong Hiu menemukan Boat Pancung tanpa mesin sedang mengambang.
Selanjutnya, kedua nelayan tersebut menarik Boat Pancung ke Pelabuhan Pelambung Desa Pongkar Kecamatan Tebing. Pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, kedua nelayan itu menemukan 1 paket, yang berisi dua bungkus dari dalam Boat Pancung tersebut.
Selanjutnya, kedua nelayan tersebut melapor ke Babinsa Desa Pongkar, Koramil /04 Tebing, Serda Efin Wijaya Saputra dan langsung membawa barang mencurigakan itu ke Kodim 0317/TBK. “Barang bukti yang kita musnahakan seberat 2.036,19 gram sabu-sabu. Barang haram ini masing-masing dengan berat 1051 gram dan 1050 gram. Kemudian 32,41 gram dan 32,40 gram dari masing-masing bungkus kita sisihkan untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau,” jelasnya. (yud)




