Karimun, Lendoot.com – Satreskrim Polres Karimun menggagalkan penyelundupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun, Rabu (5/4/2023)
Dari hasil pengungkapan penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia, Polres Karimun menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon TKI illegal lainnya.
Penangkapan ini terjadi, Rabu (29/03/2023), berawal dari adanya informasi warga mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.
Usai mendapat informasi tersebut Satreskrim Polres Karimun mengatakan PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan Kapal Boat Pancong. Lokasinya di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun.
“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kasatreskrim IPTU Gidion Karo Sekali.
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim melakukan penyelidikan yang selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekup Kecamatan Tebing.
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia dan pelaku H sebagai pelaku Tekong Kapal.
Selanjutnya Satreskrim mengamankan salah satu PMI yang akan berangkat B dan mengamankan calon pekerja migran indonesia A beserta pelaku yang merekrut A dan M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.
Barang bukti yang diamankan berup minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp500.000, satu unit hp dan satu unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah bernomor polisi BP 6305 CK. Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut. (msa)




