Karimun, Lendoot.com – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun menertapkan dua orang tersangka atas kasus penipuan dengan modus Informasi Lowongan Kerja Palsu.
Penetapan tersangka itu setelah Polres Karimun menyelesaikan penyelidikan terhadap dua orang tersebut dan terbukti mereka memiliki memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi ditemui di Polres Karimun mengungkapkan, perkembangan penyelidikan atas kasus Penipuan bermodus penawaran kerja di PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) telah masuk ke tahap penetapan tersangka.
Menurutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut dan mencari keterlibatan pelaku lainnya.
“Lima hari lalu kita sudah menetapkan dua orang tersangka setelah kami melakukan gelar perkara, dan unsur- unsur perbuatan mereka telah mencukupi,” kata Arsyad.
Ia mengatakan, terhadap seorang terduga pelaku berinisial AS, polisi masih belum menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu karena, polisi masih menlakukan upaya persuasif dengan melakukan pemanggilan terhadapnya.
“Kami sudah layangkan pemanggilan pertama dan ia tidak hadir. Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan kedua dan ketiga, apabila tidak ada respon, maka akan kami terbitkan Surat DPO,” katanya.
Arsyad mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku, namun dari ketiganya hanya dua yang mencukupi unsur untuk penetapaan tersangka.
“Hanya dua orang yang mencukupi unsur,” katanya.
Dalam perjalanan penyelidikan pihaknya menemukan kendala, karena masih minimnya korban yang memberikan keterangan atas kasus tersebut.
“Awalnya banyak mengatakan kena penipuan, namun seiring berjalan korban yang memberikan keterangan baru sedikit. Belasan orang saja, tidak sampai 20an orang, banyak tidak kooperatif,” katanya. (rko)