Polisi Karimun Sasar 16 Apotek, Toko Obat dan Swalayan Penjual Obat Cair dan Sirup untuk Anak

Karimun, Lendoot.com – Polres Karimun menggelar aksi antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang pemerintah yang mengakibatkan  gagal ginjal akut, Jumat (21/10/2022).

Sebelumnya, ada imbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada 19 Oktober 2022 dan Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Nomor 445/5407/DK 4 2/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemilogi dan pelaporan Kasus gangguan ginjal akut atipikal (typical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

“Atas dasar ini, Kami melakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,“ ujar Kapolres karimun AKBP Tony Pantano.

Selain dari jajaran Polres Karimun dan jajaran Polsek juga dilibatkan dalam kegiatan antisipasi tersebut.

Pangecekan dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai di beberapa apotek, toko obat dan swalayan yang berada di wilayah hukum Polres Karimun.

Ada 16 titik yang dilakukan sasaran pengecekan yaitu sembilan apotik, tiga toko obat dan lima swalayan.

Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek, toko obat dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya pemberitahuan kembali oleh pemerintah.

Untuk selanjutnya Polres Karimun akan bekerjasama dengan intstansi terkait dalam melakukan imbaun lebih lanjut guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa mengenai surat Edaran Dinas Kesehatan Provisi Kepri tersebut.

Tony Pantano juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk lebih berhati-hati jika memiliki anak khususnya, Balita (bayi di bawah lima tahun) untuk tidak memberikan obat cair atau sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.

“Dengan adanya imbauan ini, semoga seluruh apotek, toko obat, swalayan untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair atau sirup. Ini untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan,” pungkas Kapolres. (msa)