Polisi Amankan Tersangka Penipuan Tagihan Listrik Pelanggan PLN

Karimun, Lendoot.com – Jajaran Kepolisian Resor Karimun menetapkan Agen Pembayaran Listrik Baran Rezeki sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan terhadap ratusan pelanggan PLN di Karimun.

Agen Pembayaran Listrik berinisial Na (27) itu diketahui melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang tagihan listrik pelanggan PLN, dan tidak disetorkan ke PLN.

Pelaku ditangkap Senin (28/9/2020) sekira pukul 18.30 Wib setelah polisi melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Ia langsung dibawa ke Mapolres Karimun untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pelaku Na diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut atas perkara tindak pidana penggelapan tagihan listrik PLN.

“Iya benar, pelaku sudah kita amankan. Pelaku merupakan agen pembayaran Baran Rezeki,” kata Adenan, Selasa (29/9/2020).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan salah satu korban bernama Dayanto (28) yang merasa telah dirugikan oleh pelaku. Korban Dayanto diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 3.046.000 yang telah disetorkan untuk pembayaran tagihan listrik selama dua bulan.

Uang tersebut tidak disetorkan oleh pelaku, sehingga korban menerima surat pemutusan listrik dari Manajemen PLN.

“Tanggal 25 September 2020 pelapor mendapat surat peringatan bahwa PLN Tanjung Balai Karimun akan melakukan pemutusan sambungan tenaga listrik dengan alasan pelanggan tidak membayar tagihan,” katanya.

Lanjutnya, mengetahui hal tersebut pelapor mengkonfirmasi ke PLN Tanjung Balai Karimun bahwa pelapor telah membayar tagihan melalui agen Baran Rejeki akan tetapi PLN menyatakan bahwa pelapor tidak membayar tagihan tersebut.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.046.000. Setelah itu pelapor melaporkan ke SPKT Polres Karimun guna proses penyidikan di Reskrim Polres Karimun,” katanya.

Dalam aksinya, modus pelaku ialah dengan membuka usaha jasa pembayaran dan salah satunya pembayaran tagihan listrik dengan nama Agen Baran Rejeki. Ia diektahui melakukan pengumpulan dana dari para nasabah PLN. Setelah pelaku menerima pembayaran tagihan dari pelanggan, selanjutnya uang tersebut tidak di setorkan ke Kantor PLN.

“Kita menyita barang bukti berupa peralatan yang digunakan pelaku dalam mengumpulkan uang nasabah, seperti komputer, printer, kertas logo pos, stempel dan barang lainnya,” katanya.

Selanjutnya kata Adenan, pihaknya akan identifikasi 30 korban lain terkait perkara terdebut.

“Kita akan telusuri adanya dugaan korban lainnya. Karena bukan hanya ini, diduga ada korban lainnya,” katanya. (rk)