Batam, Lendoot.com – Polda Kepri menangkap sebanyak 15 orang tersangka kasus narkoba di Provinsi Kepri sejak Januari hingga April 2024. Belasan tersangka yang ditangkap, keseluruhannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Cukup banyak barang bukti yang disita dari sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang diungkap, bahkan untuk narkoba jenis sabu mencapai ribuan kilogram.
Terdiri dari sabu kristal atau padat sebanyak 50.288,13 kilogram, sabu cair 13.042,99 mili lliter, ekstasi 1.106 butir, ganja kering 1.801,19 kilogram.
Polda Kepri memusnakan barang haram seperti sabu, ganja dan ekstasi yang diamankan dari para tersangka tersebut, Senin (29/4/2024).
Terhadap tersangkanya dijerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
“Ungkap kasus ini menyoroti kesungguhan kepolisian menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba, dan untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” tutur Yan Fitri. (rst)




