Pesan Pj Wako Tanjungpinang ke ASN: Gunakan Hak Pilih di Bilik Suara, bukan di Medsos

Pj Wako Tanjungpinang turut membubuhkan tandatangan di acara Pakta Integritas Netralitas ASN di Tanjungpinang, pagi tadi. (ft fuji)

Tanjungpinang, Lendoot.com – Untuk menjaga netralitas ASN (aparatur sipil negara), Pemko Tanjungpinang menggelar upacara dalam rangka penandatanganan pakta integritas netralitas ASN, Senin (4/10/2024).

Upacara yang dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal di halaman kantor Wali Kota ini diikuti seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang.

Netralitas ASN, kata Andri Rizal, itu diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil termaktub bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

“ASN tetap punya hak pilih namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media sosial (Medsos) atau di kanal lainnya,” tegas Andri.

Andri Rizal juga menjelaskan netralitas dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan apapun di luar kepentingan bangsa dan negara.

Ia juga menyampaikan kepada seluruh ASN bahwa dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 agar menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pilkada tahun 2024. (fji)