NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna memperkuat langkah penataan dan pengamanan aset daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Natuna.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendorong tertib administrasi, memperjelas status hukum, menelusuri keberadaan aset, hingga mengoptimalkan upaya pemulihan aset milik pemerintah daerah.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Ranai, Kamis (5/11/2026).
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang kemudian diimplementasikan hingga tingkat kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, serta jajaran pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Natuna.
Dalam sambutannya, Bupati Cen Sui Lan menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan, pengamanan, penertiban, serta pemulihan aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, aset daerah bukan sekadar kekayaan yang tercatat dalam administrasi pemerintahan, melainkan sumber daya publik yang harus dijaga dan dikelola secara tertib, transparan, serta bertanggung jawab.
Karena itu, setiap aset pemerintah harus memiliki kejelasan, baik dari sisi status hukum, kelengkapan administrasi, penguasaan fisik maupun pemanfaatannya.
“Keberadaan aset harus dipastikan memiliki kejelasan status hukum, administrasi, dan kemanfaatannya,” ujar Cen Sui Lan.
Ia berharap melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Natuna dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai kewenangannya, sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset daerah dapat ditangani secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati juga mengingatkan seluruh kepala OPD agar meningkatkan keseriusan dalam melakukan inventarisasi, penataan administrasi, serta pengamanan aset yang berada di bawah penguasaan masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan aset tidak boleh hanya berhenti pada pencatatan administratif, tetapi harus disertai kepastian keberadaan, kondisi, status kepemilikan, serta pemanfaatannya.
Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi kekayaan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat justru tidak terkelola secara optimal akibat lemahnya pengawasan maupun ketidaktertiban administrasi.
Cen Sui Lan turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta seluruh jajaran atas komitmen membangun sinergi dengan pemerintah daerah.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah konkret yang menghasilkan tata kelola aset daerah yang tertib, aman, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Natuna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi kelembagaan untuk membantu pemerintah daerah dalam membenahi berbagai persoalan pengelolaan aset.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut. Di antaranya penertiban aset yang selama ini masih menghadapi persoalan, penelusuran aset yang tidak diketahui keberadaannya, serta pembenahan tata kelola pengamanan aset dari sisi fisik maupun yuridis.
Erwin mengungkapkan, persoalan aset pemerintah daerah kerap kali tidak sederhana. Dalam praktiknya, terdapat aset yang penguasaannya belum tertib, sementara kejelasan administrasi dan status hukumnya masih membutuhkan pembenahan.
Selain itu, terdapat pula aset yang keberadaannya sulit diketahui karena sudah lama tercatat dan termakan waktu, sehingga membutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kondisi maupun statusnya.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin bersinergi dan membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan asetnya. Pertama, kita mencoba menertibkan aset-aset yang ada di lingkungan pemerintah daerah,” ungkap Erwin.
Ia menambahkan, penelusuran terhadap aset yang tidak diketahui keberadaannya menjadi salah satu pekerjaan penting. Sebab, aset yang tidak dapat dipastikan keberadaan dan penguasaannya berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan kekayaan daerah.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Natuna juga mendorong perbaikan tata kelola penertiban dan pengamanan aset, baik melalui pengamanan fisik maupun pengamanan yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Erwin, kejelasan administrasi dan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga aset pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Bupati Natuna atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Natuna untuk bersinergi dalam membantu pembenahan pengelolaan aset daerah.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki langkah yang lebih terarah dalam mengidentifikasi persoalan aset, menertibkan administrasi, memastikan penguasaan fisik, serta memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan aset daerah tidak hanya diukur dari kelengkapan pencatatan dalam laporan keuangan pemerintah, tetapi juga dari kejelasan status, keberadaan, keamanan, dan sejauh mana aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, sinergi Pemkab Natuna dan Kejaksaan Negeri Natuna diharapkan menjadi momentum pembenahan pengelolaan kekayaan daerah secara lebih menyeluruh, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum yang dapat merugikan keuangan maupun kepentingan pemerintah daerah. (Rap)



