Perkuat Akses Keadilan, Kejari Karimun Gandeng Praktisi Hukum Bentuk Posbakum

Kejari dan perwakilan Posbakum di Kejari Karimun. (ft intelkejarikarimun)

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara resmi membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) guna memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah strategis ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates di Aula Kejari Karimun, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr. Denny Wicaksono, didampingi jajaran Kepala Seksi, Kasubag, dan para jaksa. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun mewakili pemerintah daerah untuk memberikan dukungan atas inisiatif tersebut.

Posbakum ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka dalam perkara tindak pidana umum maupun khusus. Keberadaan Posbakum juga menjadi instrumen penting dalam mendukung implementasi mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru).

Dalam sambutannya, Dr. Denny Wicaksono menegaskan bahwa MoU ini adalah wujud nyata menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.

“Hadirnya KUHP baru membawa paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam konteks ini, akses terhadap bantuan hukum menjadi hak yang semakin fundamental,” ujar Dr. Denny.

Kajari menekankan agar jangan sampai ada warga Karimun, terutama kelompok rentan, yang terhambat memperoleh hak hukumnya hanya karena keterbatasan ekonomi atau kurangnya pemahaman literasi hukum. Sinergi ini diharapkan menciptakan proses peradilan yang transparan dan objektif.

Dr. Denny juga menyoroti ketentuan krusial dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c KUHP, di mana terdakwa yang mengaku bersalah (plea bargaining) wajib didampingi penasihat hukum yang dituangkan dalam berita acara.

“MoU ini adalah pintu masuk untuk mensosialisasikan pasal-pasal baru dalam KUHP kepada masyarakat agar tidak terjadi gegar budaya hukum,” tambahnya.

Layanan Posbakum ini tidak hanya terpusat di ibu kota kabupaten. Nota kesepahaman ini juga mencakup wilayah kerja Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro dan Tanjung Batu.

Kajari berharap Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates segera menyusun langkah teknis agar pelayanan dapat berjalan efektif dalam waktu dekat, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaat nyata dari kehadiran Posbakum tersebut. (msa)