Batam, Lendoot.com – Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam memberikan remisi Anak Nasional atau RAN kepada 25 orang anak didik pemasyakatan (Andikpas) .
Pemberian remisi ini disampaikan saat upacara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh, Sabtu (23/7/2022). Kepala LPKA Kelas II Batam, Novriadi mengatakan pemberian remisi anak yang terjerat hukum ini mengambil tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis Kepala LPKA Klas II Batam kepada dua anak perwakilan Andikpas di lapangan Futsal Gemuruh LPKA Batam, Jalan Jenderal Sudirman, Sei Baloi, Batam.
Pemberian remisi yang dilakukan pihaknya ini, katanya, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya dalam rangka HAN yang jatuh setiap 23 Juli 2022.

“Anak-anak kami yang mendapatkan pengurangan sebagian dari hukumannya, saya ucapkan selamat. Bagi yang belum agar tetap semangat untuk melaksanakan program pembinaan dengan baik karena akan mendapatkan hal yang sama. Selamat memperingati Hari Anak Nasional tahun 2022,” ungkap Novriadi.
Perlu diketahui, remisi anak ini diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) di Pasal 34c ayat 1 Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 99 tahun 2012.
Sementara besaran remisi diberikan ialah 1 bulan dan 2 bulan, yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 23 Juli 2022, ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI, Reynhard Silitonga. (ddh)