Batam, Lendoot.com – Usai beraksi mencuri handphone (Hp) milik seorang warga di Bengkong yang beralamat, pencuri ini nyaris kena hantam massa alias dihakimi massa.
Aksi pencurian yang dilakukan pencuri ini atas laporan korban, terjadi pada hari itu juga sekitar pukul 16.20 WIB. Terduga pelaku mencuri dua unit Hp milik korban, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 5,199 juta.
Terduga pelaku berhasil diamankan polisi padahal sebelumnya nyaris menjadi bulan-bulan massa karena kedapatan kembali hendak beraksi.
“Usai mencuri Hp milik korban, tersangka ini hendak beraksi lagi, namun ketahuan warga dan langsung diamankan,” ujar Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra.
Pelaku itu berinisial SMN (33). SMN merupakan residivis kasus penganiayaan dan pengrusakan yang juga ditangani Polsek Bengkong pada tahun 2018 lalu. Bukannya menyesali perbuatannya, SMN justru malah kembali melakukan aksi tindak kriminal.
Penangkapan SMN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dilakukan pada Senin (14/8/2023) malam, sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia menambahkan, korban mengetahui bahwa ponselnya telah dicuri saat berada di bengkel mobil miliknya. Begitu ia selesai mandi, korbn mendapati dua unit ponselnya raib. Kemudian ia menyuruh anaknya untuk menghubungi nomor yang ada di dalam ponselnya.
“Begitu dihubungi, ternyata diangkat oleh seseorang yang mengatakan bahwa ponselnya telah dicuri dan ditemukan dalam jok sepeda motor pelaku. Sedangkan pelakunya sudah diamankan warga saat hendak beraksi kembali,” tambahnya. (rst)




