Pemkab Natuna Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Desa Pengadah dan Teluk Buton

Wakil Bupati Jarmin saat memimpin rapat batas wilayah, pagi tadi. (ft rusdiandika)

Natuna – Pemkab Natuna menggelar rapat penting dalam rangka menindaklanjuti sengketa batas wilayah antara Desa Pengadah dan Desa Teluk Buton. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jarmin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah harus dilakukan secara adil dan transparan, berdasarkan regulasi yang berlaku serta melalui musyawarah bersama masyarakat.

“Sengketa batas desa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator dan penengah, memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data, hukum, dan kesepahaman antar warga,” tegas Jarmin.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak dari Desa Pengadah dan Desa Teluk Buton diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan bukti pendukung, termasuk peta wilayah, dokumen kesepakatan sebelumnya, serta data administratif.

Ketua II DPRD Natuna, Wan Aris Munandar, yang turut hadir dalam rapat, menambahkan bahwa Pemerintah Daerah meminta seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

 “Kami ingin agar hasil penetapan batas nanti memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan tidak menimbulkan ketegangan sosial antar warga,” ujarnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan Kecamatan Bunguran Timur Laut, kepala desa, serta tokoh masyarakat dari kedua desa yang bersengketa.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap tercapainya solusi terbaik yang berpihak pada kepentingan bersama dan menjaga keharmonisan antar warga di wilayah perbatasan desa. (rap)