Pemkab Karimun Teken MoU dengan PT Mega Sedayu Estate, Mudahkan ASN dan PPPK Miliki Rumah

Penandatanganan MoU antara Pemkab Karimun dengan PT Sedayu, kemarin. (ft msaimi)

Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melakukan MoU (Memorandum of Understanding) bersama PT Mega Sedayu Estate untuk mempermudah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan rumah. Kerja sama ini memungkinkan pegawai memiliki rumah dengan uang muka (DP) dan proses yang lebih mudah.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, didampingi Wakil Bupati Rocky M. Bawole, mengatakan bahwa tujuan MoU ini adalah memfasilitasi para pegawai Pemda yang belum memiliki rumah.

“Di sini saya bersama Pak Wabup hanya memfasilitasi kepada para ASN maupun PPPK yang belum memiliki rumah, supaya dapat mengambil rumah dengan uang muka (DP) yang spesial, jangan berat-berat,” terang Iskandarsyah pada Selasa (2/9/2025).

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pegawai Pemda Karimun yang dapat mewujudkan impian memiliki hunian pribadi. (msa)