Pemkab Karimun Larang Keras Rumah Makan Pajang Dagangan di Siang Bulan Ramadan

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, penutupan usaha, sampai sanksi pidana berdasarkan Perda tentang ketertiban sosial di Kabupaten Karimun

Karimun, Lendoot.com – Masyarakat Karimun sedang memusatkan pikirannya terhadap Ramadan yang akan tiba sebentar lagi. Seperti tahun-tahun sebelumnya, beberapa aturan dari pemerintah daerah diberlakukan di momentum Ramadan tersebut.

Salah  satunya aturan terkait kegiatan para pelaku usaha seperti kedai makan, rumah makan, restoran terkait keberadaannya selama Ramadan berlangsung.

Beberapa yang dilakukan Pemkab Karimun Provinsi Kepri adalah dengan mengimbau rumah makan atau kedai makan untuk tidak menampilkan makanan dan minuman ke hadapan umum pada siang hari, selama bulan Ramadan.

Ini dikuatkan dengan Surat Edaran Pemkab Karimun nomor 556/DISPAR/101/III/2023 terkait Larangan Pembatasan Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) serta Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.

Dalam edaran itu tertuliskan maksud tujuan SE dibuat salah satunya untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Karimun.

Tak hanya pelaku usaha makanan, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) juga juga dibatasi jam operasionalnya selama Ramadan.

Dalam SE tersebut, Bupati Karimun memerintahkan para pengusaha Tempat Hiburan Malam untuk menutup sementara usahanya, terhitung tiga hari sebelum masuk Ramadhan, sampai tiga hari pasca-Idul Fitri.

Aturanya yakni tutup H-3 di awal Ramadhan (22, 23, 24 Maret) dan tutup 3 hari (7,8,9 April) pada pertengahan bulan suci Ramadhan tepatnya pada saat peringatan Nuzul Quran 1444 Hijriah/2023 Masehi serta tutup H-3 di akhir Ramadhan (21, 22, 23 April).

Larang di atas termasuk keras sebab bagi para pelanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, penutupan usaha, sampai sanksi pidana berdasarkan Perda tentang ketertiban sosial di Kabupaten Karimun. (mrj)