Pemerintah kian Memanjakan Penggerak Ekonomi Nasional, Pelaku UMKM

Pasarnya juga masih menjanjikan, bukan hanya pasar lokal, atau nasional, bahkan luar negeri seperti Eropa dan Australia juga meminatinya. Seperti misalnya saja, souvenir biji bijian maupun aneka kayu daur ulang, yang dikemas sedemikian rupa sehingga tidak merusak lingkungan, bahkan mengajak orang untuk menanam. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Caraka Bumi asal Kediri, Jawa Timur salah satu yang melihatnya sebagai peluang.

Jakarta – Tingginya peran pelaku usaha mikro, dan menengah (UMKM) cukup besar dalam menggerakan perekonomian nasional. Untuk itu pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan dukungannya kepada pelaku UMKM.

Bentuk afirmasi ke sektor UMKM adalah terus memberikan kredit usaha rakyat (KUR) dengan target UMKM terus tumbuh dan mampu berperan lebih besar lagi untuk geraknya perekonomian nasional.

Tahun 2023 ini, seperti dikutip dari infopublik.id, Selasa (6/6/2023), pemerintah mengucurkan dana KUR sebesar Rp415 triliun dari plafon sebelumnya sebesar Rp373 triliun.

Melalui dana KUR, seperti disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pelbagai kesempatan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk permodalan bagi pelaku UMKM.

“Dengan demikian, mereka diharapkan bisa berkembang, maju, dan bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri sehingga perekonomian Indonesia terdongkrak dan bergerak lebih kencang lagi,” ujarnya.

Bahkan kini, terkait bentuk pembiayaan KUR, pemerintah telah menetapkan bunga sebesar 3 persen untuk KUR supermikro dan bunga single digit untuk KUR mikro. “Kebijakan itu merupakan bentuk afirmatif pemerintah ke sektor UMKM yang menguasai 61 persen PDB Indonesia,” tambah Menko Airlangga.

Selain sumbangan terhadap PDB yang besar, sektor itu juga memberikan sumbangan terhadap penyerapan tenaga kerja hingga 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Jadi keberadaan program kredit usaha rakyat/KUR yang kian ramah untuk nasabah adalah sebuah keharusan.

Tak hanya tawaran bunga kredit rendah mulai dari 3 persen, pemerintah juga meminta bank penyalur KUR untuk memberikan keringanan, berupa bebas anggunan bagi debitur mikro maupun supermikro. Keringanan itu tertuang lewat Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian 1-2023 yang terbit pada akhir Januari 2023.

Pada aturan itu, keringanan bunga dan agunan diutamakan untuk debitur KUR supermikro dan mikro dengan maksimal pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan bunga KUR supermikro jadi 3 persen ini jadi wujud keberpihakan kepada para pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga agar bisa menjalankan usahanya lebih produktif.

Jika dirinci, dengan kebijakan KUR itu, debitur KUR supermikro mendapatkan fasilitas bunga kredit 3 persen dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta. Segmen ini diberikan tenor 3–5 tahun.

Sedangkan debitur KUR mikro akan dikenai bunga kredit sesuai tipe penerima, misalnya debitur pertama kali mengajukan KUR bisa mendapatkan bunga 6 persen, kedua kali 7 persen, ketiga kali 8 persen, dan keempat kali 9 persen. Pemerintah menentukan plafon KUR untuk mikro mulai dari Rp10juta–Rp100 juta. (rsd)