Karimun – Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial YN yang sebelumnya berhasil kabur dari Polsek Kundur akhirnya berhasil ditangkap, Senin (27/1/2025) sore.
Pelaku yang sempat buron selama tiga hari ini diringkus di Pulau Alai.
Kabar ini dibenarkan Kapolsek Kundur, AKP Septimaris atas penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kita amankan setelah melakukan pengejaran intensif,” ujar AKP Septimaris.
Seperti diketahui, YN berhasil kabur dari Polsek Kundur pada Jumat (24/1/2025) saat sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku yang saat itu masih dalam kondisi tangan diborgol beralasan ingin ke toilet dan kemudian melarikan diri.
Sejak kejadian tersebut, jajaran Polsek Kundur langsung melakukan upaya pencarian terhadap YN. Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku,” tambah AKP Septimaris.
Dengan tertangkapnya YN, proses hukum kasus ini akan terus berlanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Tanjungbatu Kundur kabur saat dilakukan diamankan jajaran Kepolisian Sektor Kundur, Jumat siang, 24 Januari 2025.
Pelaku diketahui berinisial Yn itu kabur saat polisi membawanya ke Mapolsek Kundur, Polres Karimun untuk proses interograsi. Ia beralasan hendak buang air dan kemudian melarikan diri dengan kondisi tangan masih diborgol. (msa)
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama terhadap anak-anak. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. (msa)




