NATUNA – Perumda Tirta Nusa bersama Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Natuna menemui DPRD Natuna, Kamis (3/9/2026), untuk menyampaikan kebijakan penyesuaian tarif air bersih yang mulai diberlakukan kepada sebagian pelanggan.
Kedatangan Direktur Perumda Tirta Nusa, Zaharuddin, bersama Kepala Bagian Ekonomi Setda Natuna, Agino Riko, disambut langsung pimpinan DPRD Natuna dan perwakilan Komisi III.
Pertemuan tersebut membahas kondisi operasional Perumda Tirta Nusa sekaligus menjelaskan dasar penyesuaian tarif yang dilakukan pemerintah daerah dan perusahaan daerah.
Kabag Ekonomi Setda Natuna, Agino Riko, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tidak dilakukan secara mendadak.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kondisi Perumda Tirta Nusa.
“Sejumlah rekomendasi BPKP sebelumnya telah ditindaklanjuti, mulai dari upaya menekan biaya operasional, efisiensi anggaran, hingga pengurangan jumlah karyawan,” ujar Agino Riko di hadapan Ketua DPRD Natuna, Rusdi.
Namun, berbagai langkah efisiensi tersebut belum sepenuhnya mampu mengatasi tekanan biaya operasional perusahaan yang terus meningkat.
Karena itu, penyesuaian tarif dinilai menjadi salah satu langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional Perumda Tirta Nusa.
Penyesuaian tarif hanya menyasar pelanggan Rumah Tangga 2, yakni kelompok pelanggan dengan kategori ekonomi menengah ke atas, dengan mempertimbangkan kondisi pelayanan dan kelancaran aliran air di wilayah masing-masing.
Tarif pelanggan Rumah Tangga 2 yang sebelumnya sekitar Rp3.000 per meter kubik (m³) disesuaikan menjadi Rp5.500 per m³. Dari sekitar 7.000 pelanggan Perumda Tirta Nusa, sekitar 2.350 pelanggan masuk dalam skema penyesuaian tarif tersebut.
Sementara pelanggan Rumah Tangga 1 yang berada pada kelompok ekonomi menengah ke bawah tidak menjadi sasaran kenaikan tarif.
Direktur Perumda Tirta Nusa, Zaharuddin, menegaskan penetapan tarif tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kualitas pelayanan air yang diterima pelanggan.
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1402 Tahun 2024 dan SK Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2.320 Tahun 2026.
DPRD Dorong Tarif Diikuti Peningkatan Pelayanan
DPRD Natuna menyambut baik kebijakan penyesuaian tarif tersebut. Dukungan diberikan dengan pertimbangan bahwa keberlangsungan pelayanan air bersih membutuhkan kemampuan pembiayaan operasional yang memadai.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Natuna, Erwan Haryadi, mengatakan pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya.
“Ya, kalau urusan pelayanan air bersih ini harus kita dukung,” ujar Erwan.
Menurutnya, penyesuaian tarif diharapkan tidak sekadar meningkatkan pendapatan perusahaan, tetapi juga mampu membantu menutupi kebutuhan operasional Perumda Tirta Nusa serta mengahdirkan layanan air bersih yang memadai.
Terlebih, beban perusahaan tidak hanya berkaitan dengan distribusi air kepada pelanggan, tetapi juga mencakup biaya pengelolaan sumber dan infrastruktur air, termasuk operasional Embung Sebayar.
“Kita berharap dengan adanya penyesuaian tarif ini, biaya operasional PDAM bisa lebih tertutupi, terutama biaya operasional Embung Sebayar,” kata Erwan.
Ia menilai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan operasional menjadi salah satu faktor penting agar pelayanan air bersih dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Karena itu, dukungan terhadap penyesuaian tarif tersebut diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Penyesuaian tarif harus memberikan dampak nyata terhadap keberlangsungan distribusi air dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan penyesuaian yang hanya menyasar kelompok pelanggan tertentu, pemerintah daerah dan DPRD berharap kondisi keuangan Perumda Tirta Nusa dapat semakin sehat tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat, khususnya pelanggan dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Pada akhirnya, kebijakan tarif baru tersebut diharapkan bukan hanya menjadi solusi terhadap tekanan biaya operasional, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan pelayanan air bersih di Natuna tetap berjalan dan semakin baik. (Rap)



