NATUNA – Pengelolaan kawasan perbatasan Kabupaten Natuna dinilai perlu mengalami perubahan paradigma.
Tidak hanya bertumpu pada aspek pertahanan dan keamanan, kebijakan terhadap wilayah perbatasan juga harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Fundamental Reguler bertajuk “Rekonstruksi Hukum Tata Kelola Kawasan Perbatasan Menuju Prosperity Approach: Studi Kawasan Perbatasan Kabupaten Natuna” yang digelar di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kamis (13/8/2026) lalu.
Kegiatan yang didukung Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah itu menghadirkan Tim Peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), unsur pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan.Tim peneliti UMRAH dipimpin Dr. Oksep Adhayanto, S.H., M.H., bersama Dr. Bismar Arianto, M.Si., Nurhasanah, S.E., M.M., dan Nanik Rahmawati, S.Sos., M.Si.
Penelitian tersebut merupakan bagian dari Penelitian Hibah Bersaing Skema Fundamental Reguler yang didanai Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2026.
Dalam sambutan Bupati Natuna yang disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Natuna, Khaidir, S.E., pemerintah daerah mengapresiasi dipilihnya Natuna sebagai lokasi kajian akademik.Menurutnya, Natuna memiliki karakteristik khusus sebagai daerah kepulauan sekaligus kawasan perbatasan negara.
Wilayah ini memiliki posisi strategis dari sisi kedaulatan, geopolitik, kelautan, perikanan, migas, pariwisata hingga sumber daya alam. Namun, besarnya potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat.
Persoalan itu antara lain berkaitan dengan keterbatasan kewenangan daerah, belum sinkronnya sejumlah regulasi, belum optimalnya kelembagaan, serta masih kuatnya pendekatan keamanan dalam pengelolaan kawasan perbatasan.
Ketua Tim Peneliti, Dr. Oksep Adhayanto, S.H., M.H., mengatakan penelitian tersebut diarahkan untuk merumuskan rekonstruksi hukum tata kelola kawasan perbatasan Natuna agar lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Diperlukan penataan ulang terhadap regulasi, kewenangan dan model kelembagaan, sehingga pembangunan kawasan perbatasan tidak hanya dipahami sebagai urusan pertahanan dan keamanan, tetapi juga sebagai agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Bismar Arianto, M.Si., menjelaskan selama ini pengelolaan kawasan perbatasan cenderung menggunakan security approach.Pendekatan keamanan, menurutnya, tetap penting untuk menjaga kedaulatan negara.
Namun, pendekatan tersebut harus berjalan beriringan dengan prosperity approach dan pembangunan berkelanjutan.
“Natuna memiliki potensi yang sangat besar, tetapi manfaat ekonominya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum dan tata kelola agar pembangunan kawasan perbatasan tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat,” menjadi salah satu pokok pikiran yang mengemuka dalam FGD.
Kewenangan Laut hingga Tata Kelola Perikanan
Sejumlah persoalan hukum dan tata kelola menjadi sorotan dalam diskusi. Di antaranya tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan, disharmoni regulasi antara kebijakan pusat dan kebutuhan daerah, terbatasnya kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan wilayah laut, serta belum kuatnya kelembagaan pengelola perbatasan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah turut menjadi salah satu regulasi yang dinilai perlu dikaji, khususnya terkait kewenangan daerah kepulauan dalam mengelola wilayah laut.
Hal tersebut dinilai relevan bagi Natuna karena karakteristik wilayahnya didominasi kawasan laut yang menjadi sumber utama potensi perikanan dan ekonomi masyarakat.Kepala Bappeda Kabupaten Natuna, Moestofa Albakry, S.E., M.A.P., menyebut kajian akademik tersebut penting sebagai bahan advokasi kebijakan.
Hasil penelitian diharapkan dapat dirumuskan menjadi policy brief yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kementerian dan lembaga terkait.
“Harapannya, persoalan yang dihadapi Natuna tidak berhenti menjadi kajian, tetapi dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut kebijakan yang lebih konkret,” ujarnya.
Dalam FGD turut mengemuka sejumlah persoalan strategis, mulai dari mahalnya biaya transportasi udara, belum optimalnya pemanfaatan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), belum maksimalnya fungsi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai penggerak ekonomi, hingga belum adanya kewajiban bagi kapal yang menangkap ikan di perairan Natuna untuk mendaratkan hasil tangkapannya di Natuna.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap pencatatan produksi dan nilai ekonomi perikanan Natuna.
Sumber daya ikan berasal dari perairan Natuna, namun nilai tambah ekonominya belum sepenuhnya tinggal dan berputar di daerah.
Karena itu, rekonstruksi hukum tata kelola perikanan dipandang penting untuk memastikan sumber daya yang berasal dari laut Natuna memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
BBM dan Distribusi Logistik Jadi Persoalan Perbatasan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah distribusi kebutuhan pokok, khususnya bahan bakar minyak (BBM) di wilayah terluar dan kepulauan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Izhar, S.Sos., menyampaikan bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan harga resmi BBM, dalam praktiknya masih ditemukan perbedaan harga akibat tambahan biaya distribusi.
Beban tersebut pada akhirnya harus ditanggung masyarakat.Ia juga menyoroti persoalan kelangkaan BBM yang masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Serasan.
Masyarakat bahkan pernah harus membeli bensin dengan sistem jatah. Menurutnya, kondisi geografis Natuna membutuhkan kebijakan khusus yang mampu menjamin kepastian distribusi, kestabilan harga dan ketersediaan BBM bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Selain BBM, peserta FGD juga menilai pentingnya penerbitan Surat Keterangan Asal bagi produk pertanian dan perikanan Natuna.
Kebijakan tersebut diperlukan agar komoditas yang dihasilkan dari Natuna tetap tercatat sebagai produk asal Natuna meskipun proses perdagangannya dilakukan melalui daerah lain.
Dorong Revisi Regulasi dan Kebijakan AfirmatifDari pembahasan tersebut, FGD menghasilkan sejumlah rekomendasi awal.
Di antaranya mendorong revisi dan harmonisasi regulasi yang membatasi kewenangan daerah kepulauan, memperkuat kelembagaan pengelola perbatasan, mendorong kewajiban pendaratan ikan di Natuna, serta mengoptimalkan SKPT sebagai pusat pertumbuhan ekonomi perikanan.
Selain itu, PLBN didorong tidak hanya berfungsi sebagai pintu keluar-masuk orang dan barang, tetapi juga dikembangkan menjadi pintu perdagangan yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat perbatasan.
Peserta juga mendorong adanya skema khusus transportasi udara dan distribusi BBM untuk Natuna.
Rekomendasi lainnya menyangkut pengakuan terhadap karakteristik daerah kepulauan dalam kebijakan fiskal, termasuk memasukkan luas laut sebagai salah satu variabel penting dalam perhitungan Dana Alokasi Umum.
Pembagian manfaat migas yang lebih adil bagi Natuna serta pengaturan khusus bagi daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan juga menjadi bagian dari rekomendasi awal.
Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama Tim Peneliti UMRAH berharap lahir model rekonstruksi hukum tata kelola kawasan perbatasan yang lebih adil, efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, Natuna tidak hanya ditempatkan sebagai beranda terdepan Indonesia dari sisi pertahanan dan kedaulatan, tetapi juga sebagai wilayah strategis yang memperoleh kepastian hukum, penguatan kewenangan dan kebijakan afirmatif.
Tujuan akhirnya, potensi besar Natuna tidak hanya menjadi bagian dari kepentingan nasional, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan. (Rap)




