Mulai 2026, SPBU Swasta Wajib Serap Solar Produksi Dalam Negeri

Salah satu SPBU di Jakarta. (ft pertaminapatraniaga)

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh badan usaha pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta di Indonesia wajib menghentikan impor solar mulai tahun 2026.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa kebijakan setop impor ini berlaku menyeluruh, termasuk bagi perusahaan pengelola SPBU swasta yang selama ini masih mendatangkan solar dari luar negeri.

“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta. Swasta pun harus beli dari dalam negeri (untuk solar jenis CN 48),” tegas Laode dalam acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Dua Faktor Utama Penghentian Impor

Langkah berani pemerintah ini didorong oleh dua proyek strategis nasional yang ditargetkan rampung dan berjalan maksimal pada 2026:

RDMP Balikpapan: Beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan atau rencana induk pengembangan kilang di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang akan meningkatkan kapasitas produksi nasional secara signifikan.

Mandatori B50: Implementasi program biodiesel B50 yang dijadwalkan mulai berjalan pada semester II-2026, sehingga kebutuhan bahan bakar dapat dipenuhi secara mandiri.

Peluang Menjadi Eksportir Solar

Selain mengamankan pasokan domestik, Laode mengungkapkan adanya opsi bagi Indonesia untuk mengekspor solar ke pasar internasional. Namun, hal ini memerlukan standarisasi produk kilang yang lebih tinggi.

Tantangan Ekspor: Saat ini solar jenis CN 48 masih berstandar Euro 4 dengan kandungan sulfur di atas 2.000 ppm, sehingga cukup sulit menembus pasar global tertentu.

Potensi Ekspor: Produk solar jenis CN 51 dinilai lebih kompetitif dan mudah dijual ke luar negeri jika sudah memenuhi standar kualitas internasional.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah melaporkan peta jalan kemandirian energi ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Bahlil optimis bahwa kombinasi antara kilang RDMP Balikpapan dan kebijakan bahan bakar nabati (BBN) akan menjadikan Indonesia bangsa yang berdaulat di sektor energi.

“Proyek RDMP Balikpapan dan pengembangan B50 adalah kunci untuk memperkuat kemandirian energi nasional kita,” tutup Bahlil dalam laporannya. (**/rsd)

Artikel ini telah tayang di InfoPublik.id berjudul 2026, SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Kilang Dalam Negeri