Karimun, Lendoot.com – Kabar memilukan seorang pria berinisial AN (39) diduga melakukan pencabulan dengan menyetubuhi seorang anak terjadi di Kabupaten Karimun. Korban merupakan anak teman AN.
Kejadiannya di dalam rumah korban, Selasa (30/7/2024) sore sekira pukul 15.00. Untuk melampiaskan aksinya, AN berpura-pura meminta bantuan ayah korban untuk menamaninya ke toko ponsel.
“Modus pelaku melakukan tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan cara menghubungi ayah korban untuk minta tolong menemani pelaku pergi ke konter handphone untuk kredit handphone,” ujar AKBP Karimun Fadli Agus, Selasa (31/7/2024).
Sekira pukul 15.00 WIB, pelaku pergi ke toko ponsel yang ditunjukkan pelaku AN. Ketika ayah korban sudah tidak berada di rumah, di sinilah pelaku beraksi memperdaya dan menyetubuhi korban.
Polisi bertindak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI.
Berdasarkan informasi dari keluarga korban, ternyata kejadian persetubuhan dan pencabulan itu terjadi untuk kedua kalinya. Yaitu pada, Senin 22 Juli 2024 siang, dan pada, Selasa tanggal 23 Juli 2024 sore.
Saat kejadian kali pertama, Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku AN mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Awas kau kasih tau orang!” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menirukan ucapan pelaku kepada wartawan.
Usai kedua kalinya persetubuhan dengan paksaan itu terjadi, korban juga mendapat ancaman yang sama dari pelaku AN.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka AN (39).
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Karimun sehelai switer warna hitam, sehelai celana jeans panjang warna, sehelai celana dalam warna hitam, sehelai daster bermotif bunga warna hijau, seutas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan satu unit sepeda motor.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 81 (2) , setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun, atau dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah. (msa)




