Minyakita di Karimun Ditemukan Tak Sesuai Takaran dan Dijual di Atas HET

Pegawai Disperindag Karimun saat mengecek takaran Minyakkita di salah satu minimarket di Kabupaten Karimun, pagi tadi. (ft diperindagkarimun)

Karimun – Sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih kedapatan menjual minyak goreng merek Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai serta harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun pada Senin, 10 Maret 2025.

Hasil pengukuran langsung terhadap beberapa kemasan Minyakita ukuran 1 liter menunjukkan adanya kekurangan volume antara 10 hingga 20 ml dari yang tertera di label.

“Kami menemukan adanya selisih volume pada beberapa kemasan Minyakita, meskipun tidak sebesar kasus lain yang sempat viral, yang mencapai 250 ml,” ujar Plt Kabid Perdagangan, Vandarones Purba.

Produk yang ditemukan bermasalah ini berasal dari dua produsen, yaitu PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai.

Selain ketidaksesuaian volume, sidak juga menemukan adanya pelanggaran harga. Beberapa swalayan masih menjual Minyakita kemasan 1 liter dengan harga Rp 16.500, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700.

“Kami meminta distributor segera menjual Minyakita sesuai HET untuk menghabiskan stok. Jika tidak sanggup, lebih baik tidak menjualnya,” tegas Vandarones.

Temuan ini akan segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Perdagangan RI untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan menyampaikan semua hasil sidak ini ke tingkat provinsi dan kementerian agar dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi,” pungkasnya.

Minyakita di Karimun Ditemukan Tak Sesuai Takaran dan Dijual di Atas HET

Karimun – Sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kedapatan menjual minyak goreng merek Minyakita dengan takaran tidak sesuai dan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan ini diketahui saat inspeksi mendadak (Sidak) oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun pada Senin (10/3/2025).

Hasil pengukuran menunjukkan kekurangan volume 10-20 ml pada kemasan 1 liter Minyakita. “Kami menemukan adanya selisih volume pada beberapa kemasan Minyakita,” kata Plt Kabid Perdagangan, Vandarones Purba.

Produk bermasalah berasal dari PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai. Sidak juga menemukan penjualan Minyakita kemasan 1 liter seharga Rp 16.500, melebihi HET Rp 15.700. “Kami meminta distributor segera menjual Minyakita sesuai HET,” tegas Vandarones.

Temuan ini akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Perdagangan RI. “Kami akan menyampaikan semua hasil sidak ini ke tingkat provinsi dan kementerian,” ujarnya. (msa)