Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat di tengah derasnya arus konten digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa kredibilitas ruang redaksi dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik menjadi pembeda utama antara media arus utama dengan platform digital yang bersifat bebas.
Dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, kemarin, Meutya menyoroti fenomena kelelahan informasi (information fatigue) yang dialami masyarakat akibat paparan konten yang tidak jelas sumbernya.
Karena itu, pemerintah memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan.
Ia menekankan arti penting kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global. “Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
Ia menegaskan kebijakan tersebut menyasar platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat.
“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.
Melalui publisher rights, pemerintah melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi sehingga masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab. (*/rsd)
Artikel ini telah tayang di InfoPublik.id berjudul Menkomdigi: Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik



