Mengenal Kota Sabang sebagai Titik Nol Wilayah Barat Indonesia

Sabang adalah salah satu kota di Aceh, Indonesia. Kota ini berupa kepulauan di seberang utara pulau Sumatra, dengan Pulau Weh sebagai pulau terbesar.

Kota Sabang merupakan zona ekonomi bebas Indonesia atau free trade zone. Sabang sering disebut sebagai titik paling utara dan barat Indonesia, tepatnya di Pulau Rondo.

Dilansir dari wikipedia.org, pada tahun 2021 jumlah penduduk kota Sabang sebanyak 42.559 jiwa, dengan kepadatan 278 jiwa per kilometer persegi.

Sabang merupakan “titik nol” untuk wilayah barat Indonesia.  Setelah pembukaan Terusan Suez pada tahun 1869, kepulauan Indonesia tidak lagi dapat dicapai dari Selat Sunda, tetapi melalui Selat Malaka, dan tentu saja melewati pulau Weh.

Ketika VOC sebagai serikat dagang Belanda dibubarkan pada tahun 1799, didirikanlah Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) yang membeli rempah-rempah dan hasil perkebunan di wilayah koloninya dengan harga murah yang membuat keuntungan besar bagi Belanda.

Pada 1881 Belanda mendirikan Kolen Station di teluk Sabang yang terkenal dengan pelabuhan alamnya.

Pada 1883 kemudian Belanda mendirikan “Atjeh Associate” oleh Factorij van de Nederlandsche Handel Maatschappij (Pabrik NHM) dan De Lange & Co di Batavia (Jakarta) untuk mengoperasikan pelabuhan dan stasiun batubara di Sabang.

Awalnya pelabuhan ini dimaksudkan sebagai stasiun batubara untuk Angkatan Laut Belanda, tetapi kemudian juga melayani kapal dagang umum.

Pada 1895 sebuah depot batubara atau pelabuhan alam yang bernama Kolen Station selesai dibangun dengan kapasitas 25.000 ton batubara yang berasal dari Sumatra Barat.

Pelabuhan juga menyediakan bahan bakar minyak yang dikirim dari Palembang. Kapal uap dari banyak negara, singgah untuk mengambil bahan bakar batubara, air segar, ataupun memanfaatkan fasilitas perbaikan kapal (docking).

Pada 1896 Sabang dibuka sebagai pelabuhan bebas (vrij haven) untuk perdagangan umum dan sebagai pelabuhan transit barang-barang terutama dari hasil pertanian Deli, sehingga Sabang mulai dikenal oleh lalu lintas perdagangan dan pelayaran dunia.

Pada 1899 Ernst Heldring mengenali potensi Sabang untuk menjadi pelabuhan internasional dan mengusulkan pengembangan pelabuhan Sabang pada NHM dan beberapa perusahaan Belanda lainnya melalui bukunya yang berjudul Oost Azie en Indie (Asia Timur dan Hindia).

Balthazar Heldring selaku presiden direktur NHM menyambut baik usulan ini dan pada tahun itu juga mengubah Atjeh Associate menjadi NV Zeehaven en Kolenstation Sabang te Batavia (Perusahaan Pelabuhan Sabang dan Stasiun Batubara Batavia).

Kemudian dikenal dengan Sabang Maatschappij atau Sabang Mij, dan merehabilitasi infrastruktur pelabuhan agar layak menjadi pelabuhan bertaraf internasional.

Dengan demikian, sebelum Perang Dunia II, pelabuhan Sabang adalah pelabuhan yang sangat penting dibandingkan Singapura.

Perang Dunia II ikut memengaruhi kondisi Sabang dimana pada tahun 1942 Sabang diduduki pasukan Jepang dan dijadikan basis pertahanan maritim wilayah barat yang terbesar di Sumatra.

Kemudian Sabang sebagai pelabuhan bebas ditutup dan pelabuhan Sabang dijadikan sebagai pelabuhan militer Jepang, kemudian dibom pesawat Sekutu dan mengalami kerusakan fisik hingga kemudian terpaksa ditutup.

Pada 1945 Sabang mendapat dua kali serangan dari pasukan Sekutu dan menghancurkan sebagian infrastruktur. Kemudian Indonesia merdeka tetapi Sabang masih menjadi wilayah koloni Belanda.

Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, Sabang menjadi pusat pertahanan Angkatan Laut Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan wewenang penuh dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertahanan RIS Nomor 9/MP/50.

Semua aset pelabuhan Sabang Maatschaappij dibeli Pemerintah Indonesia. Kemudian pada 1965 dibentuk pemerintahan Kotapraja Sabang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1965 dan dirintisnya gagasan awal untuk membuka kembali Sabang sebagai pelabuhan bebas dan kawasan perdagangan bebas.

Gagasan itu kemudian diwujudkan dan diperkuat dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 1970 tentang Perdagangan Bebas Sabang dan UU Nomor 4 Tahun 1970 tentang ditetapkannya Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Walau demikian, atas alasan pembukaan Pulau Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Sabang terpaksa dimatikan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1985.

Kemudian pada tahun 1993 dibentuk Kerja Sama Ekonomi Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang membuat Sabang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi di kawasan Asia Selatan.

Pada  1997 di Pantai Gapang, Sabang, berlangsung Jambore Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) yang diprakarsai BPPT dengan fokus kajian ingin mengembangkan kembali Sabang.

Disusul kemudian pada  1998 Kota Sabang dan Kecamatan Pulo Aceh dijadikan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang bersama-sama KAPET lainnya, diresmikan oleh Presiden BJ Habibie dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 pada tanggal 28 September 1998.

Era baru untuk Sabang, ketika pada tahun 2000 terjadi Pencanangan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas oleh Presiden KH. Abdurrahman Wahid di Sabang dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2000 pada tanggal 22 Januari 2000.

Hal ini berlanjut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tanggal 1 September 2000, yang selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Aktivitas Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang pada tahun 2002 mulai berdenyut dengan masuknya barang-barang dari luar negeri ke kawasan Sabang. Tetapi pada tahun 2004 aktivitas ini terhenti karena Aceh ditetapkan sebagai Daerah Darurat Militer.

Sabang juga mengalami gempa dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, namun karena palung-palung di Teluk Sabang yang sangat dalam

mengakibatkan Sabang selamat dari tsunami. Sabang kemudian dijadikan sebagai tempat transit udara dan laut yang membawa bantuan untuk korban tsunami di daratan Aceh.

Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh]-Nias menetapkan Sabang sebagai tempat transit untuk pengiriman material konstruksi dan lainnya yang akan dipergunakan di daratan Aceh. (*/msa)