Lingga, Lendoot.com – Satreskrim Polres Lingga mengamankan seorang pelaku ilegal logging di wilayah Kabupaten Lingga.
Pelaku berinisial E (49) yang merupakan pengepul kayu yang juga melakukan pengolahan kayu yang diduga dari hasil hutan yang menjadi bahan baku sejak 1,5 tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa tersangka mendapatkan kayu tersebut dengan cara membeli dari masyarakat.
“Lalu kayu tersebut dibawa menuju ke gudang somel milik tersangka yang diantarkan langsung oleh masyarakat,” kata Idris, Kamis (11/1/2024).
Idris menjelaskan bahwa tersangka melakukan pembuatan kayu olahan di rumah milik tersangka dengan tanpa memiliki izin yang resmi.
“Kayu tersebut didapat dari masyarakat yang dibelinya berbentuk kayu bulat kemudian di olah menjadi papan dan beluti. Kemudian kayu-kayu tersebut dijual ke masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Lingga,” jelasnya.
Untuk jenis kayu, tambahnya, pihaknya harus menunggu tenaga ahli untuk di lakukan pengecekan dalam pengukuran kubikasi dan untuk menentukan jenis-jenis kayu tersebut.
“Maka kita masih menunggu tenaga ahli untuk menentukan jenis dari pada kayu tersebut yang di olah oleh tersangka,” ujarnya seprti dikutip dari linggaterkini.
Untuk tersangka sementara satu orang dan untuk pengembangan pihaknya akan melihat situasi terlebih dahulu. “Sementara masih satu orang yang kita tahan,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kayu yang ia beli dari masyarakat tersebut di ambil dari Marok Kecil dan Desa Batu Batu Berdaun.
“Untuk hutan berdasarkan keterangan tersangka, masyarakat mengambil kayu tersebut dari Marok Kecil dan Desa Batu Berdaun,” bebernya.
Untuk penjualan berdasarkan keterangan tersangka hanya disekitaran wilayah Kabupaten Lingga. “Kalau untuk dijual keluar hingga saat ini berdasarkan keterangan pelaku belum ada,” pungkasnya. (amr)




