Bintan, Lendoot.com – Ada dua opsi kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2023. Pertama berasal dari SP Par yang mengusulkan kenaikannya sebesar 8,23 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMK Bintan tahun 2023 akan naik menjadi Rp 3.948.894 atau naik Rp 300.180 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.
Sementara, menurut perhitungan awal yang dilakukan dalam rapat dewan pengupahan Bintan kenaikan UMK Bintan tahun 2023 sebesar 7,23 persen. Dengan begitu, UMK Bintan tahun 2023 naik menjadi Rp 3.913.939 atau sebesar Rp 265.225 dari UMK Bintan tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.
Pembahasan UMK Bintan tahun 2023 ini dilakukan Dewan Pengupahan yang berlangsung di ruang rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Rabu (30/11/2022) pagi tadi.
Pembahasan dihadiri Apindo, BPS, SBSI, FSPMI, SP Par dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan. Rapat ini telah membuat rumusan kenaikan UMK Bintan tahun 2023 dengan dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimun tahun 2023.
Ketua SP Par Bintan Mansur mengatakan, kenaikan tersebut sesuai dengan Permennaker Nomor 18 tahun 2022 dengan perhitungan menggunakan alpa tertinggi yakni 0,3 persen.
“Kita ambil perhitungan tertinggi yakni alpa 0,3 persen,” sebut Mansur seperti dikutip dari sijoritoday.com.
Meskipun dalam Permennaker 18 tahun 2022 memuat kenaikan upah minimum tidak melebihi 10 persen, SP Par menilai kenaikan yang diusulkan pihaknya hampir mendekati angka maksimal 10 persen.
Selanjutnya, kedua usulan itu masih dalam pembahasan hingga rapat diskor selama satu jam. Usai pembahasan awal, Kepala Disnaker Bintan Ii Santo mengatakan, persentase kenaikan UMK tahun 2023 merujuk pada Permennaker 18/2022.
“Rujukan kita dalam pembahasan menggunakan Permennaker 18/2022,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut Apindo Bintan tidak mengusulkan atau menyepakati usulan dalam pembahasan rapat dewan perngupahan. Apindo kata dia, merujuk pada PP nomor 36.
Ii Santo menambahkan, usulan akan disampaikan ke Bupati Bintan untuk diteruskan ke Gubernur Kepri agar ditetapkan. “Nanti 1 usulan yang akan dipilih Bupati untuk diteruskan ke Provinsi,” ujarnya. (*/oxy)




