Mantan Kades Pulau Medang Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Desa

Suasana sidang korupsi Mantan Kades Medang di PN Tipikor Tanjungpinang, kemarin. (ft wandi)

Lingga – Mantan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Arbain, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/10/2026).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, mengonfirmasi bahwa terdakwa Arbain tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan.

“Terdakwa tidak merasa keberatan atas dakwaan tersebut. Persidangan ditunda satu minggu dan akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Arbain didakwa dengan dakwaan subsideritas, dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejari Lingga menetapkan Arbain sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD Desa Pulau Medang yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp267 juta. (wan)