Karimun, Lendoot.com – Kasus pencurian yang kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Tebing cukup sering terjadi, dari pencurian atau maling hasil pertanian, sepeda motor dan pencurian isi rumah tangga.
Kali ini seorang warga, RH mengaku rumahnya dimasuki maling. RH mengaku kehilangan satuu unit mesin cuci, tabung gas, satu unit grenda, satu unit ketam listrik, dan peralatan masak lainnya, seperti set kompor gas hock, dan blender. Ada juga satu unit handphone (Hp) semua digondol maling.
“Kerugian kami sekitar Rp8 jutaan,” ujar RH kepada polisi saat memberi laporan ke Mapolsek Tebing, kemarin.
Saat melakukan aksinya, RJ mengaku masuk melalui belakang rumah korban. Pertama, mereka RJ dan mengangkat mesin cuci, lalu membawa tabung gas dan barang lainnya di dalam goni. Selanjutnya dimasukkan di dalam keranjang bakul motor yang sudah disiapkan pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing yaitu 1 satu Unit sepeda motor Honda Vario. Terhadap tersangka RJ di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun”, ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz.
Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan penyelidikan. Hasilnya,seorang tersangka pelaku dengan inisial R J ditangkap. RJ mengaku sat melakukan aksinya bersama E yang masuk dalam pencarian orang (DPO). (yud)




