Karimun – Kinerja penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Karimun mencatat hasil positif. Hingga akhir Oktober 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun melaporkan realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai 102 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Bapenda Karimun, Kamarullazi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu.
“Alhamdulillah, sudah tercapai target 102 persen. Kami optimis hingga akhir November ini dapat terealisasi hingga 110 persen,” terang Kamarullazi, Senin (3/11/2025).
Insentif Penghapusan Denda dan Roadshow Pelayanan
Tahun ini, Bapenda menargetkan PBB-P2 sebesar Rp11 miliar tanpa adanya kenaikan tarif pajak. Untuk mendorong kepatuhan, Pemkab Karimun menerapkan beberapa kebijakan insentif:
Penghapusan Denda: Denda PBB-P2 dihapuskan bagi WP yang menunggak dari tahun 2014 hingga 2024, asalkan melunasi pokok pajaknya hingga akhir November ini, sesuai SK Bupati Karimun Nomor 591 Tahun 2025.
Inovasi Pelayanan: Bapenda juga membuat terobosan melalui roadshow pelayanan pajak daerah saat hari libur. “Ini cukup efektif untuk menarik masyarakat agar membayar pajak,” ungkap Lazi.
Kamarullazi menambahkan bahwa capaian ini melanjutkan tren positif yang terjadi selama tiga tahun terakhir, di mana target pendapatan sektor PBB-P2 selalu terlampaui. Ia berharap antusiasme WP Karimun untuk membayar PBB tepat waktu akan terus terjaga. (rsd)




