Kualitas Udara Memburuk, Natuna Kembali Berlakukan BDR hingga 23 September

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali mengambil langkah antisipatif menyikapi dampak kabut asap yang menyebabkan penurunan kualitas udara di sejumlah wilayah.

Demi melindungi kesehatan peserta didik, pembelajaran tatap muka (PTM) kembali dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Nomor 400.3.1/369/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Belajar Dari Rumah (BDR) dan Penegasan Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna akibat dampak bencana kabut asap.

Surat edaran yang ditetapkan di Ranai pada 18 September 2026 tersebut menyebutkan, kondisi pencemaran udara akibat sebaran kabut asap kiriman telah berdampak terhadap penurunan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Kelompok yang menjadi perhatian khusus antara lain anak-anak atau peserta didik, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit paru.

Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu mengambil langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah, sembari memastikan hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan.

Kualitas Udara Jadi Pertimbangan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma menyampaikan Kondisi kualitas udara menjadi salah satu dasar pertimbangan diterapkannya kembali BDR.

“Indeks kualitas udara di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Natuna berada pada status tidak sehat hingga tingkat berbahaya,” ungkapnya pada Jumat (18/09/2026).

Sementara itu, berdasarkan informasi kualitas udara IQAir Model Satelit yang diperbarui oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna pada Jumat, 18 September 2026 pukul 12.00 WIB, Kota Ranai tercatat memiliki AQI US 156 atau berada dalam kategori tidak sehat, dengan polutan utama PM2.5 sebesar 63,0 µg/m³.

Data tersebut menjadi gambaran bahwa kondisi udara di Ranai pada saat pembaruan berada pada tingkat yang perlu mendapat perhatian, khususnya terhadap kelompok rentan.

Namun, data IQAir tersebut merupakan data pemodelan sebagaimana tercantum pada sumber gambar, sehingga untuk memastikan kondisi aktual di lapangan tetap diperlukan rujukan pengukuran kualitas udara resmi.

BDR Berlaku Mulai 19 hingga 23 September

Melalui surat edaran terbaru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna menginstruksikan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta untuk mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi BDR secara daring maupun melalui penugasan mandiri.

“Kebijakan tersebut diperpanjang mulai Sabtu, 19 September 2026 hingga Rabu, 23 September 2026, atau sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman,” papar Hendra.

Dengan demikian, tanggal 23 September bukan menjadi batas mutlak berakhirnya BDR. Pelaksanaan maupun penghentian BDR akan menyesuaikan perkembangan indeks kualitas udara di wilayah terdampak.

17 Kecamatan Terapkan BDR

Kebijakan BDR tersebut berlaku di 17 kecamatan di Kabupaten Natuna, meliputi Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Batubi, Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Seluan, pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Pulau Laut, Midai, Suak Midai, Serasan, Serasan Timur, Subi, Pulau Panjang.

Sekolah Tetap Wajib Pastikan Pembelajaran Berjalan

Meski pembelajaran tatap muka dialihkan, Hendra Kusuma menegaskan bahwa proses pendidikan tetap harus berjalan.

Kepala satuan pendidikan diminta melakukan supervisi dan pemantauan pelaksanaan BDR, menyusun skenario penugasan serta bahan ajar yang disesuaikan dengan kondisi dan keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.

Sekolah juga diminta aktif berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid terkait perkembangan pembelajaran dan kesehatan anak serta memastikan presensi dan aktivitas belajar peserta didik tetap terdokumentasi.

“Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas AnakDinas Pendidikan juga meminta peran aktif orang tua selama BDR berlangsung,” pesan Hendra.

Orang tua atau wali murid diminta mendampingi dan mengawasi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Aktivitas anak di luar rumah atau ruang terbuka juga diimbau untuk dibatasi guna mengurangi paparan langsung kabut asap.

Selain itu, masyarakat diminta menerapkan pola hidup bersih dan sehat, memastikan anak mendapatkan cukup air putih serta menggunakan masker apabila terpaksa harus keluar rumah.

Pelaksanaan BDR selanjutnya akan dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan kualitas udara di wilayah terdampak.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Natuna berupaya menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi kabut asap masih berdampak. (Rap)