Karimun, Lendoot.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Karimun menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (15/9/2022).
Massa KSPSI berjumlah puluhan buruh itu mendatangi gedung wakil rakyat untuk menyampaikan sejlah tuntutan kepada Pemerintah terkait penolakan kenaikan harga BBM, meminta untuk membatalkan Undang- undang Omnibus LAW dan Cipta Kerja, serta meminta buruh agar mendapatkan upah yang layak.
Kedatangan mereka disambut oleh Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat beserta jajaran. Selain itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq juga turut hadir untuk bertemu langsung bersama buruh untuk mendengarkan langsung tuntutan mereka.
Bupati Karimun Aunur Rafiq ditemui usai mediasi bersama buruh, menyampaikan, segala tuntutan yang telah disampaikan dalam unjuk rasa itu akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dan DPRD Karimun.
“Tadi kami sudah melakukan pertemuan bersama perwakilan buruh membahas beberapa tuntutan yang telah disampaikan didalam orasi. Ada tiga tuntutan, yakni terkait penolakan kenaikan harga BBM, pembatalan UU Omnibus Law dan Cipta Kerja dan upah yang layak untuk buruh,” kata Rafiq, Kamis siang.
Ia mengatakan, terkait pembatalan UU Omnibus Law dan Cipta Kerja, pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Pusat untuk mempercepat proses revisi.
“UU Omnimbus Law dan Cipta Kerja sedang berproses, kemarin Mahkamah Agung telah menerima gugatan yang disampaikan buruh, dan meminta untuk Pemerintah dalam tempo 2 tahun segera merevisi,” kata Rafiq.
“Kita melalui DPRD akan menyurati Pemerintah Pusat agar permasalahan ini dipercepat dan tidak harus menunggu hingga 2 tahun, sehingga dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat kepada semua pihak khususnya buruh di Karimun,” katanya.
Selanjutnya, Rafiq mengatakan, untuk pembahasan terkait upah yang layak untuk buruh, Pemerintah Daerah akan melibatkan seluruh stakholder terkait dalam pembahasan UMK 2023 mendatang.
“Kami sudah menerima masukan- masukan terkait pembahasan UMK untuk Karimun. Ini akan segera kami behas bersama Dewan Pengupahan tentang kenaikan UMK 2023, batas akhir November, akan tetapi kami akan usahakan secepatnya dibahas,” kata orang nomor satu di Karimun itu.
Sementara terkait penolakan kenaikan harga BBM, Rafiq mengatakan, kebijakan kenaikan harga itu langsung dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya dapat menampung aspirasi yang telah disampaikan.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Karimun dalam mengatasi hal itu telah mengambil langkah-langkah konkret. Salah satunya, dengan memberikan bantuan terhadap sejumlah golongan masyarakat sesuai demgan indikator yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan intruksi dari Menteri Keuangan, kita Pemerintah Daerah dapat menyisihkan 2 persen dari DAU dan DBH untuk dialokasikan ke bantuan bagi masyarakat,” katanya.
Lanjut Rafiq, dari besaran angka Rp3,6 Miliar, ada sekitar Rp3,1 Miliar diperuntukkan untuk bantuan sosial upah, baik itu dalam bentuk bantuan tunai maupun sembako.
“Sekitar Rp500 juta itu dari kebijakan kita, untuk membuat operasi pasar, berupa bazar murah yang dilakukan setiap minggunya hingga Desember mendatang,” katanya.
Rafiq juga berharap, perusahaan-perusahaan melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dapat menyalurkan bantuan-bantuan berupa sembako untuk pekerja,” tutupnya. (rko)




