KPU Tanjung Pinang Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Tanjung Pinang, Lendoot.com – KPU Kota Tanjungpinang melaksanakan rapat kordinasi Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan Partai Politik pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Aston Hotel, Sabtu (15/10/2022).

Dan, mulai besok (Minggu 16 sampai 4 November 2022) KPU Kota Tanjung Pinang akan melakukan verifikasi faktual Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

Verfak tersebut ditujukkan kepada sembilan Parpol dari 18 Parpol yang lolos administrasi.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Andri Yudhi  menyampaikan Verfak dilaksanakn terhadap sembilan Parpol.

“Verfak ini ditujhkan kepada 9 Parpol yang tidak mencukupi Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 lalu, “ujar Andri Yudhi.

Sedangkan sembilan Parpol lainnya yang telah lolos PT pada 2019  lalu, tidak akan melanjutkan Verfak.

Lebih jauh Andri menjelaskan tahapan Verfak terhadap Parpol yang tidak memenuhi PT di Kota Tanjungpinang dibagi dua tahap.

Tanggal 16-17 Oktober 2022, katanya, akan dilaksanakan Verfak Kepengurusan dan Kantor Parpol bersangkutan.

“Dan Verfak tahap ini masih menunggu keputusan KPU RI terhadap Verfak tingkat nasional hari ini, “ujar Andri Yudhi usai membuka rakor tersebut.

Lebih rinci, kata Andri, jika Parpol di tingkat nasional tidak lolos Verfak, maka KPU Kota Tanjungpinang tidak perlu melanjutkan tahapan Verfak terhadap Parpol bersangkutan.

Kemudian Verfak keanggotaan Parpol dilaksanakan mulai 18 Oktober hingga 4 November 2022.

“Kita akan turun ke lapangan dengan berbagai metode Verfak. Salah satunya mendatangi dan mengunjungi anggota Parpol yang sebelumnya telah didaftarkan Parpol secara administratif, “ujar Andri.

Pada kesempatan itu, Andri menghatapkan Parpol yang akan diverfak mempersiapkan diri. “Parpol diminta mempersiapkan diri untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada saat Verfak nanti, “ujarnya.

 Rakor diikuti pihak Polres Tanjungpinang, Kodim Bintan, Ormas serta seluruh Lurah di Kota Tanjungpinang.

Berikut sembilan Parpol yang akan diverfak;

Partai Bulan Bintang

Partai Buruh

Partai Garda Perubahan Indonesia

Partai Gelombang Rakyat Indonesia

Partai Hati Nurani Rakyat

Partai Kebangkitan Nusantara

Partai Pelindo

Partai Solidaritas Indonesia

Partai Ummat

Sementara sembilan Parpol yang memenuhi PT Pemilu 2019 lalu yakni;

Partai Amanat Nasional

Partai Golongan Karya

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Partai Gerakan Indonesia Raya

Partai Persatuan Pembangunan

Partai Kebangkitan Bangsa

Partai Keadilan Sejahtera

Partai NasDem

Partai Demokrat. (amr)