KPU Lingga Harap Hakim Bawaslu Kepri Adil Memutuskan Laporan Kesalahan Administrasi Partai NasDem

Suasana Sidang Majelis Hakim Bawaslu Kepri. (tangkapanlayar ytbawaslukepri)

 Lingga, Lendoot.com – Ketua KPU Lingga Ardhy Aulia berharap Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri dapat mengkaji dengan sebaik-baiknya sehinggam dapat menghasilkan keputusan yang adil dalam sidang dugaan kesalahan adminitrasi Partai NasDem.

Ketua KPU menyampaikan ini pada sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran adminitrasi Partai NasDem Lingga sebagai terlapor 2 dan KPU Lingga sebagai terlapor 1 atas laporan dana kampanye.

“Dengan bukti dan uraian disertai dengan bukti yang dilaporkan terlapor 1 (KPU Lingga) meminta Bawaslu Kepri menerima esepsi terlapor 1 serta mengkaji dan memutuskan dengan seadil-adilnya,” kata Ardi, Rabu (24/4/2024).

Sidang yang digelar Bawaslu Kepri di Tanjungpinang ini disiarkan secara live straming melalui kanal YouTube Bawaslu Kepri, kemarin.

Dalam esepsi tersebut, Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia menyampaikan, pihaknya telah melakukan tugas dan fungsi KPU Lingga dalam melaksanakan pemilihan umum sesuai dalam peraturan pemilu Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.

Berkaitan dengan permintaan pencabutan laporan keuangan dana kampaye Partai NasDem yang dilakukan oleh mantan Bendahara Partai Nasdem, Encek Basri. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan aturan tentang dana kampaye yang berlaku, KPU Lingga tidak memiliki wewenang untuk memenuhi permintaan tersebut

“Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak diberikan wewenang untuk mencabut atau menarik kembali laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik yang telah diterima,” jelasnya.

Tambah Ardi, Bawaslu Kabupaten Lingga selalu hadir dan mengawasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu Kabupaten Lingga kemarin dan sampai dengan tahapan pelaporan dana kampanye selesai

“Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak atau belum menerima teguran atau saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lingga yang dikarena menyelenggarakan tahapan pemilu yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan dalam pemilu tahun 2024,” bebernya.

Diketahui, Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan pada hari Senin, 29 April 2024. (amr)