Kepri, Lendoot.com – Tahapan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kepri dan DPD-RI, telah rampung dikerjakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau mencatat, dari 759 Bacaleg DPRD Provinsi Kepri dari daerah pemilihan kabupaten-kota se-Kepri, hanya sebanyak 106 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonannya, atau baru sebesar 7,1 Persen.
Sisanya, sebanyak 653 diantaranya belum memenuhi syarat. Para Bacaleg DPRD Kepri dan bakal calon DPD RI pun diminta untk melakukan perbaikan dokumen. “Perbaikan dapat dilakukan pada tanggal 26 Juni-8 Juli 2023,” kata kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Indrawan menambahkan, selama proses perbaikan, KPU Kepri membuka helpdesk bagi setiap peserta yang ingin mendapatkan penjelasan lebih mendalam soal dokumen pendaftaran.
“KPU membuka helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen,” jelasnya. (*/amr)




