Lingga, Lendoot.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga melakukan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS di setiap Kecamatan di Kabupaten Lingga.
Yang mana untuk perekrutan calon anggota PPK sudah dimulai sejak tanggal 23 hingga 29 April 2024.
Sementara untuk calon pendaftar badan ad hoc PPK dari 13 Kecamatan di Kabupaten Lingga baru 10 Kecamatan yang sudah terpenuhi.
Sedangkan tiga Kecamatan lainnya seperti Katang Bidare, Kepulauan Posek, dan Temiang Pesisir masih kurang atau tidak memenuhi kebutuhan.
Komisioner KPU Lingga Tiara Wulandari mengatakan, saat ini pihaknya membuka perpanjangan pendaftaran bagi Kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan.
“Jadi kita membuka pendaftaran bagi Kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan, seperti Katang Bidare, Kepulauan Posek, dan Temiang Pesisir,” kata Tiar, Selasa (30/4/2024).
Dijelaskannya, untuk perpanjangan pendaftaran akan dilakukan hingga masa pendaftaran berakhir.
“Namun saat tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan, maka kita membuka satu kali lagi perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari,” jelasnya.
Tiara menambahkan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelitian administrasi terhadap berkas yang disampai calon pendaftar.
“Yang selanjutnya akan diumumkan pada 2 Mei 2024, serta penerimaan badan adhoc PPS selama 7 hari sampai dengan tanggal 8 Mei 2024,” imbuhnya (amr)




