KPK dan LPS Perkuat Sinergi Guna Perketat Pengawasan Perbankan dan Tutup Celah Korupsi

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat memperkuat sinergi pengawasan sistem keuangan nasional. Kolaborasi ini difokuskan pada pertukaran data strategis dan pengawasan bersama untuk menutup celah praktik korupsi di sektor perbankan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi antara pimpinan KPK dan jajaran LPS di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pertemuan dihadiri langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, serta Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti pentingnya integrasi pengawasan antara KPK, LPS, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus utama diarahkan pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.

Setyo memperingatkan bahwa tata kelola perbankan yang buruk tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mengancam stabilitas keuangan negara.

“Tata kelola perbankan yang lemah dapat membebani keuangan negara. Jika bank bermasalah harus terus diselamatkan, dana LPS yang semestinya berkontribusi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru akan terkuras untuk penanganan krisis perbankan,” tegas Setyo.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa LPS mengelola basis data sekitar 650 juta rekening. Data jumbo ini siap disinergikan untuk mendukung kebutuhan penegakan hukum dan pembuktian perkara korupsi di sektor keuangan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menambahkan bahwa kasus kredit fiktif masih ditemukan pada sejumlah BPR milik pemda, baik yang berbentuk Perumda maupun Perusda. Ia menekankan perlunya koordinasi agar putusan pengadilan dapat lebih tegas dalam hal perampasan aset.

“Koordinasi KPK dan LPS menjadi kunci agar amar putusan pengadilan secara tegas mengatur perampasan aset untuk negara dan mekanisme penyerahannya kepada LPS saat bank dinyatakan pailit,” jelas Ary.

Sebagai langkah konkret, KPK menyambut baik rencana formalisasi kerja sama ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam waktu dekat. Mekanisme teknis pertukaran data akan dibahas lebih mendalam oleh Kedeputian Informasi dan Data KPK.

Audiensi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kedua lembaga, di antaranya:

Farid Azhar Nasution (Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS)

Doddy Zulverdi & Ferdinan D. Purba (Anggota Dewan Komisioner LPS)

Eko Marjono (Deputi Informasi dan Data KPK)

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, mencegah kebocoran anggaran negara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. (*/rsd)

Artikel ini telah tayang di InfoPublik.id berjudul KPK-LPS Perkuat Sinergi Pengawasan Perbankan, Tutup Celah Korupsi