Batam, Lendoot.com – Dana BOS (bantuan operasional sekolah) merupakan program pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa.
Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni dana BOS reguler dan dana BOS kinerja.
Untuk tahun 2021, total alokasi dana BOS seluruh Indonesia mencapai Rp52,5 triliun untuk 216.662 sekolah penerima.
Jumlah sebesar itu rawan menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi baik dari faktor internal maupun eksternal.
Ini diungkapkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melalui Asisten Intelejen-nya, Lambok Sidabutar saat menjadi narasumber rapat koordinasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Provinsi Kepri tahun 2022 di Hotel Golden View Bengkong Kota Batam, Selasa (6/12/2022).
“Titik celah korupsi dana BOS itu ada tiga, yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses pelaporan atau pertanggungjawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif,” ungkap mantan Kajari Minahasa Selatan ini.
Dari beberapa kasus Tipikor penyelewengan dana BOS, jelas Lambok, terdapat beberapa modus korupsi di lingkungan sekolah.
Agar dapat dijadikan perhatian bagi aparatur yang memang bersentuhan langsung dengan dana BOS tersebut, maka dia mengatakan perlu untuk mengetahui hal ini.
Di antaranya sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan untuk mempercepat proses pencairan dana BOS.
Ada juga Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik sebagai uang administrasi.
Dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, pengelolaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, hingga tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan.
“Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala dan Bendahara Sekolah, dana BOS dikelola secara tidak transparan, pihak sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
“Membuat laporan palsu, pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif, sampai Kepala Sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Di akhir paparan, Lambok mengajak para peserta untuk turut aktif memberantas korupsi, khususnya di lingkungan sekolah, di mana peran serta masyarakat masuk ke dalam strategi pemberantasan korupsi.
“Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UU 30 tahun 2.002 strategi pemberantasan korupsi dapat berupa pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat yang diatur dalam PP 71 Tahun 2.000,” jelasnya.
“Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan dengan peran serta masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Rakor dibuka langsung Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dan dihadiri 800 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah, tenaga pengajar dan para Bendahara Pengeluaran Sekolah
Dalam Rakor tersebut, Lambok memaparkan materi khusus tentang Penyuluhan Hukum Anti Korupsi – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Rakor ini sendiri dibuka langsung oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad pada Senin (05/12) dan dihadiri kurang lebih 800 peserta se-Kepri, yang terdiri dari kepala sekolah, tenaga pengajar dan para bendahara pengeluaran sekolah. (*/ddh)




