Karimun, Lendoot.com – Wilayah NKRI yang sebagian besar berupa kepulauan yang memiliki banyak tempat pemasukan atau pelabuhan ilegal atau belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M Panggabean mengatakan, dapat dilakukan dengan penguatan pengawasan dan pelayanan karantina di perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia.
“Penguatan fungsi karantina tersebut meliputi sumber daya manusia, laboratorium dan tentunya kelengkapan yang diperlukan baik untuk pelayanan maupun pengawasan dalam hal ini,” ungkap Sahat usai peresmian Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Satpel Karimun), Rabu (2/10/2024).
Sahat juga menyampaikan perlu dan pentingnya terus melakukan penguatan serta kolaborasi antar instansi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah. Nenurutnya, dengan kolaborasi maka amanah Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat optimal dilakukan.
“Kami juga mengapresiasi terhadap hasil kinerja Stranas PK serta SSMQC di wilayah Karimun yang memperoleh rapor hijau. Saya menekankan bahwa hasil positif tersebut perlu terus mendapat dukungan dari semua instansi terkait,” katanya.
Sahat menyampaikan dalam kegiatan tersebut, bahwa pihaknya siap mendukung baik dalam kerangka pengawasan maupun sertifikasi karantina.
“Layanan kita harus sejajar dengan negara lain, layanan digital ini sudah wajib, karena untuk kejelasan layanan dan kemudahan, ada transparansi di sana,” pungkas Sahat.
Herwintarti, Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepri juga menambahkan, bahwa potensi ekonomi maupun potensi pelanggaran regulasi karantina berupa pemasukan komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya melalui pelabuhan di pulau terluar seperti di Tanjungbalai Karimun sangat potensial.
Herwintarti menjelaskan, hingga Agustus, jumlah penahanan, penolakan dan pemusnahan di Satpel Karimun sebanyak 219 kg atau 48 kali, yang didominasi barang bawaan penumpang dari Singapura dan Malaysia seperti buah-buahan, bunga potong, benih tanaman, daging sapi, kerbau, serta olahan lainnya.
“Dengan hampir keseluruhan pelanggarannya karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina,” ujarnya.
Tindakan pelanggaran karantina yang berkolaborasi dengan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun, yaitu sebanyak 78,3 ton yang terdiri dari komoditas bawang bombay, bawang merah, daging beku dan benih bening lobster. Dimana seluruh komkditas tersebut ditangkap dan dilalulintaskan secara ilegal di wilayah perbatasan di Tanjung Balai Karimun.
Herwintarti juga menambahkan bahwa terdapat berbagai komoditas unggulan di Kabupaten Karimun yang harus dijaga dan didorong peningkatan nilai ekonominya. “Seperti komoditas ikan tenggiri, udang kering serta ikan sembilang, bungkil kelapa dan air kelapa dengan tujuan ekspor ke Malaysia dan Singapura,” paparnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula 19 instansi terkait yaitu pjs Bupati Karimun, DPRD Kab. Karimun, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Pangkalan TNI AL, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kodim 0317 TBK, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Kepolisiaan Resor Karimun, KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Tanjung Balai Karimun, BAKAMLA SPKKL Tanjung Balai Karimun, Bandara Raja Haji Abdullah, Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Karimun, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Kab. Karimun, Dinas Perikanan Kab. Karimun, PSDKP wilker Tanjung Balai Karimun serta Bulog. (msa)




