Keluham Warga Terkait Tower di Tembesi, Kasatpol PP Batam: Sudah Sesuai RDTR Row Jalan 120 Meter

Satpolpp Batam saat Sidak di Tembesi Tower, kemarin sore. (ft restu)

 Batam, Lendoot.com – Keluhan yang disampaikan warga melalui wakil rakyat di DPRD Batam, mendapat tanggapan instansi terkait Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam.

Kepala Satpol Batam Imam Tohari mengatakan keberadaan tower tersebut sudah sesuai RDTR.

“Salah satu titik row Jalan yang akan dilebarkan sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Diambil dari antar PL (Penetapan Lahan). Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah,” kata Imam Tohari usai turut serta dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama DPRD Kota Batam ke Permukian Warga di Tembesi Tower, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (14/5/2024) sore kemarin.

Sidak ini sebagai tindak lanjut RDP (rapat dengar pendapat) beberapa waktu lalu di DPRD Batam. Ada yang belum bisa warga Tembesi Tower, salah satunya terkait pelebaran jalan hingga Row 120.

Menurut Imam, lahan tersebut merupakan hak dari pemerintah. Dan semestinya masyarakat harus bisa menerimanya. “Setelah sidak ini, ada RDP lagi. Disitulah dijelaskan kenapa harus ada pelebaran jalan hingga Row 120,” kata Imam.

Selain permukiman warga Tembesi Tower, halaman Top 100 Tembesi juga terkena dampak. Bahkan pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 2.

Ia menambahkan selain titik Tembesi Tower, masih ada titik lainnya yang terkena dampak penigkatan infrastruktur pemerintah. Di antaranya di belakang Pasar Mega Legenda Batam Center, Kawasan Bengkong dan Sagulung.

“Ada pelebaran jalan, ada yang pembuatan drainase,” kata Imam. (rst)