Karimun, Lendoot – Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan bahan bakar solar untuk operasional produksi air pada PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu pada 2016/2017, masih berlanjut.
Terdakwa atas nama Novie Irwien bin Anuar AR melalui keluarganya menyerahkan kembali uang sebesar Rp338 jutaan itu kepada jaksa yang menangani kasus tersebut, Selasa (2/5/2023).
Pengembalian uang hasil korupsi ini sebagai pelaksanaan putusan hakim dalam perkasa korupsi tersebut.
Putusannya itu bernomor: 6/Pid.Sus- TPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 Desember 2019.
Pembayaran uang pengganti sebesar Rp338.815.650 dari keluarga terpidana ini diterima Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Doni Saputra.
Eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara. (*/msa)




