Kejari Anambas Dampingi Empat Desa Kelola Dana Desa TA 2025, Fokus Ketahanan Pangan

Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas mendampingi empat desa/kelurahan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025.

Jni merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Kepala Kejari Anambas beserta Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (10/4/2025). Kedatangan mereka diterima langsung oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, beserta jajaran.

Pertemuan selama kurang lebih dua jam tersebut membahas rencana kerja Kejari Anambas dalam rangka pendampingan pengelolaan Dana Desa TA 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Anambas sesuai dengan prioritas yang diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, yang salah satunya mewajibkan alokasi minimal 20% untuk program ketahanan pangan.

Sebagai tahap awal, Seksi Datun Kejari Anambas akan mendampingi empat desa/kelurahan yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan dinas terkait.

Selain pendampingan, Kejari Anambas melalui Seksi Intelijen juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan dan pelaporan penggunaan Dana Desa dengan mensosialisasikan program “Jaga Desa” kepada para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), beserta perangkat desa, khususnya operator. Langkah ini sebagai antisipasi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kedua kegiatan ini dilaksanakan sebagai dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terkait Program Ketahanan Pangan dan Penegakan Hukum dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas penguatan kerja sama antara Kejari Anambas dan Pemkab Anambas di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, berupa pemberian pertimbangan hukum dan bantuan hukum.

Tercatat, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Anambas pada Triwulan I Tahun 2025 berdasarkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Anambas telah berhasil memulihkan dan menyelamatkan aset senilai Rp664,177 juta. (*/fji)