Karimun – Pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga lslamic Center Kundur tahun anggaran (TA) 2024 terindikasi kasus tindak pidana korupsi. Saat ini kasus sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Status perkaranya naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi, kemarin siang.
Priyambudi mengatakan, kasus ini mencuat setelah tidak adanya progres terhadap pengerjaan proyek bernilai Rp982 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun T A 2024 tersebut.
Setelah berakhirnya masa kontrak selama 110 hari kalender kerja, pihak perusahaan tersebut tetap tidak menyelesaikan proyek tersebut. Sementara, perusahaan yang melakukan pengerjaan, yakni CV RAR telah menerima uang muka 30 persen atau Rp 294.800.000 dari nilai kontrak.
“Sudah beberapa kali pihak CV RAR diingatkan oleh PPK, sampailah diputus kontraknya. Diminta untuk mengembalikan uang muka yang sudah diterima, tapi tidak dikembalikan. Dalam hal ini negara (pemerintah) dirugikan,” ucap Priyambudi.
Priyambudi juga menyebutkan, bahwa saat proses penyelidikan, Jaksa Penyelidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang. Mereka terdiri dari lihak Dinas Perhubungan Karimun, UKPBJ, pelaksana kegiatan serta konsultan pengawas.
Dari hasil permintaan keterangan dan analisa terhadap dokumen-dokumen yang diperoleh. Maka disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Dalam tahap penyidikan, kita akan mengumpulkan alat bukti, perhitungan kerugian keuangan negara dan menetapkan tersangka yang terlibat,” pungkasnya. (msa)




