Kapal Ikan Thailand Selundupkan 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain di Perairan Selat Durian

Lima tersangka dan barang bukti saat diamankan TNI AL di Perairan Karimun. (ft lanaltbk)

Karimun –  Kapal ikan asing berbendera Thailand di Perairan Selat Durian, Provinsi Kepri ditangkap petugas dari TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Karimun.

TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar yang dengan menyita 705 kilogram sabu dan 1.200 kilogram kokain dengan nilai total mencapai Rp 7,057 triliun.

Sebanyak lima orang Warga Negara Asing (WNA) turut diamankan dalam operasi tersebut, antara lain, WNA asal Thailand berinisial KS yang merupakan nahkoda kapal dan lima WNA Myanmar, antaranya UTT, AKO, KL dan S yang merupakan kru kapal.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I.M. Wira Hady dalam siaran persnya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya pergerakan mencurigakan kapal ikan asing dari Thailand.

Saat itu, Unsur patroli F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mendeteksi kapal tersebut yang mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan kecepatan tinggi dan tanpa mengindahkan perintah berhenti dari tim patroli.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan kapal itu, hingga akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan.

“Indikasi awal kapal itu melakukan tindak pidana pelayaran, dengan tidak memiliki dokumen- dokumen pelayaran resmi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di Pankalan TNI AL Tanjungbalai Karimun, ditemukan muatan berupa barang yang dikemas dengan karung sebanyak 95 buah karung, yang ternyata berisikan narkotika,” kata Laksma TNI I.M. Wira Hady.

Ia mengatakan, dari 95 karung yang ditemukan tersebut, sebanyak 35 karung berwarna kuning berisi 700 bungkus teh China hijau dengan total berat 705 kilogram, sedangkan 60 karung berwarna putih berisi 1.200 bungkus teh China merah dengan total berat 1.200 kilogram.

Setelah diuji oleh tim dari Kanwil Bea Cukai Kepri menggunakan alat Narkotest, kandungan dari bungkus-bungkus tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine (sabu) dan kokain.

“Bila diasumsikan 1 gram sabu bernilai Rp 1.500.000 dan 1 gram kokain senilai Rp 5.000.000, maka total nilai ekonomis narkoba yang berhasil diamankan mencapai Rp 7,057 triliun. Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 15 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.,” katanya.

TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan perairan nasional, terutama di jalur-jalur perbatasan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan oleh jaringan narkotika internasional. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Imigrasi. (*/msa)