Kaki Tersangka Curas di Nongsa Dilumpuhkan Timah Panas saat Melawan Petugas di Pasar Jodoh Batam

Tim gabungan unit Reskrim Polsek Nongsa bersama Satreskrim Polresta Barelang usai menangkap pelaku curas di Nongsa (ft humaspolseknongsa)

Batam, Lendoot.com – Tim gabungan unit Reskrim Polsek Nongsa Polresta Berelang Batam bersama Satreskrim Polresta Barelang menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di pinggir Jalan Kavling Nongsa Blok U RT 003 RW 003, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Tersangka diketahui berinisial NE (44) mendapat tindakan tegas polisi berupa tembakan di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan cara berusaha melarikan diri saat akan ditangkap petugas.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula, Kamis (17/4/2024) sekitar pukul 18.10 WIB. Korban, PS, bersama keluarganya baru saja pulang ke rumah menggunakan mobil.

“Sesampainya di rumah, korban memarkirkan mobil di pinggir jalan seberang rumahnya. Kemudian korban turun dari mobil melewati pintu depan sebelah kanan,” ujar Guchy, Sabtu (18/5/2024).

Usai menurunkan barang, korban menyeberang jalan menuju rumah. Tiba-tiba tas korban ditarik tersangka NE yang menggunakan motor matic.

“Korban berusaha mempertahankan tasnya hingga terjatuh dan terseret sejauh dua meter. Korban juga sempat mengejar pelaku dengan berlari, namun pelaku sudah melarikan diri,” ungkap Guchy.

Tas korban berisi satu unit handphone, uang tunai Rp4,5 juta, uang 220 Dollar Singapura, uang 100 Ringgit Malaysia, kartu ATM BRI, kartu ATM Bank Sinar Mas, KTP, dan surat emas anting.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13,5 juta serta mengalami luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa,” jelas Guchy.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan pencarian dan pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku di pasar buah Jodoh.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga tim memberikan tembakan peringatan. Namun, pelaku nekat terus melarikan diri sehingga tim menembak kedua kaki pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tegas Guchy.

Pelaku diketahui sering melakukan kejahatan serupa, termasuk aksi curas di Dumai sebelum melarikan diri ke Batam. Selain itu, pelaku sudah dua kali melakukan aksi curas di Kavling Sambau, Nongsa dan di depan Taman Raya, Batam Kota, dengan target ibu-ibu yang menggunakan tas samping.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengikuti korban beberapa saat. Setelah melihat korban sudah lengah, pelaku langsung melakukan aksinya,” tambah Guchy.

Guchy mengimbau masyarakat, terutama ibu-ibu, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan, baik saat berjalan atau mengendarai kendaraan. “Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita,” ujarnya.

Atas perbuatannya, NE diancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal Sembilan tahun penjara. (rst)