Lingga – Kepala Desa Tinjul Amren secara resmi melaporkan tindakan sejumlah orang yang diduga berasal dari salah satu LSM kepada Polres Lingga.
Laporan tersebut terkait dugaan pengancaman, perusakan, dan tindakan masuk secara paksa ke wilayah yang telah dinyatakan terlarang berdasarkan ketentuan undang-undang darurat.
Laporan ini didasarkan pada peristiwa itu terjadi, pada 16 April 2025 lalu, di wilayah Desa Tinjul. Menurut Kades Amren, sekelompok orang termasuk oknum LSM tersebut masuk ke wilayah desa sambil membawa senjata tajam, yang dinilai sangat membahayakan warga.
“Kami laporkan dugaan pengancaman, pengerusakan, dan memasuki wilayah yang sudah dihimbau untuk tidak dimasuki karena ada ketentuan undang-undang darurat. Mereka masuk dengan membawa senjata tajam,” ujar Amren kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Amren menyayangkan tindakan tersebut, terlebih sebelumnya sudah ada upaya mediasi antara pihak desa terkait permasalah lahan tersebut yang berlangsung secara baik-baik. Namun, sikap sepihak yang dilakukan dengan cara intimidatif dinilainya sebagai bentuk penyerangan.
“Kalau pun tidak cocok dengan mediasi, seharusnya bisa komunikasi ulang. Tidak perlu melakukan tindakan seperti penyerangan ke desa sambil membawa senjata tajam. Itu sudah sangat meresahkan,” tegasnya.
Amren berharap laporan yang telah disampaikan ke Polres Lingga dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami percaya Polres Lingga sangat profesional. Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil dan sesuai dengan aturan,” pungkas Amren.
Sengketa lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, makin memanas. Situasi yang awalnya berupa perselisihan batas wilayah kini menjurus pada ketegangan sosial setelah diduga muncul tindakan arogan dari oknum LSM .
Kehadiran oknum tersebut bersama beberapa rekannya ke Desa Tinjul bahkan membawa senjata tajam (sajam) dan sempat melontarkan pernyataan bernada provokatif yang menyentuh unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). (*/gaf)